21 Feb 2010

Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi


Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Ketegasan tentang hal ini, sudah dinyatakan dalam  Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan.
Seperti yang kita ketahui beberapa waktu yang lalu banyak orang berbondong-bondong mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaptarkan diri serta memperoleh NPWP dengan berbagai macam maksud dan tujuan ada yang bertujuan agar memperoleh fasiltas bebas fiskal, ada yang bertujuan untuk menghindari pengenaan tarif lebih tinggi 20%  ( Pasal 21 ayat 5a UU No.36 Tahun 2008 ), dan ada pula yang hanya ikut-ikutan tanpa tau apa kewajiban yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP tersebut, padahal dengan adanya kepemilikan NPWP ini wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan/ melaporkan Surat Pemberitahuan, dimana  surat pemberitahuan ini adalah suatu media yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah-salah  yang tadinya berniat baik untuk mendaftarkan diri malah berujung sebaliknya karena tidak melakukan kewajiban dalam menyampaikan SPT sebagaimana mestinya.
Bentuk  formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, berdasarkan PER.34/PJ/2009
1.    Formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi, Formulir 1770 digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan :
a.    Dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan Pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Neto
b.    dari satu atau lebih pemberi kerja
c.    yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau
d.    Penghasilan lain,

2.    Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan  Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana Formulir 1770 S, digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan :
a.    Dari satu atau lebih pemberi kerja;
b.    dari dalam negri lainnya; dan/atau
c.    yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final,

3.    Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan  Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Formulir 1770 SS, berdasaran PER-34/PJ/2009 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PER-66/PJ/2009 digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan; Hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah ) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi, dan wajib melampirkan Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 dimana merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.
Batas waktu penyampaian untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

Namun berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.    Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

b.    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
Namun demikian penulis menganjurkan agar wajib pajak menyampaikan pemberitauan atau berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, untuk informasi yang lebih lanjut.

Terakhir penulis berharap tulisan ini dapat memberikan sedikit pemahaman bagi para pembaca khususnya bagi para wajib pajak yang baru memiliki atau memperoleh NPWP agar mengetahui kewajiban yang melekat atas kepemilikan NPWP, serta Formulir mana yang harus digunakan dalam menyampaikan SPT Tahunan Wajib pajak Orang Pribadi yanga sesuai dengan kondisi pekerjaan dan penghasilan yang diperoleh .CMIIW..
Correct Me If  I'm Wrong

Best Regard's

Eko Dodi Supriatna

20 Feb 2010

Worksheet Perhitungan PPh Ps 21 Pegawai Tetap


Ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri  yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai.
Seperti yang kita ketahui untuk menentukan dan/atau menghitung besarnya Pajak Penghasilan/PPh 21 terhutang bagi setiap karyawan kita harus menghitung secara manual, mungkin bagi perusahaan yang mempunya sedikit karyawan hal ini tidak merepotkan tetapi bagi sebagian perusahaan yang memiliki banyak karyawan hal ini akan cukup merepotkan, masalahnya perhitungan ini harus dilakukan untuk setiap masa serta dihitung dengan benar serta sesuai dengan peraturan yang ada berdasarkan Peraturan Direktur Jendaral Pajak Nomor: PER-31/PJ/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. Untuk itu saya mencoba membuat worksheet perhitungan sederhana untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21  bagi pegawai tetap, jika anda membutuhkan silahkan unduh
Disini.

Salam

Eko Dodi Supriatna

Rekap PPh 21 Masa Untuk 1721-A1


Akhir desember setelah menyelesaikan pemotongan PPh 21 selama setahun (jan-des) pemotong pajak, khususnya perusahaan yang telah memotong PPh 21 dari karyawannya wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Akan sangat merepotkan bagi perusahaan yang memiliki banyak pegawai jika harus membuat formulir 1721-A1 ini untuk setiap pegawainya,
 
Salam

Eko Dodi Supriatna

31 Jan 2010

Undang- Undang Perpajakan

Di sini tersedia file yang dapat di diunduh yang berisikan Undang-undang Perpajakan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan Peraturan Perpajakan yang ada di Indonesia yang sengaja di sediakan agar dapat diunduh oleh siapapun dan free alias bebas tanpa biaya adapun file-file ini adalah ; Undang-undang KUP, Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang PPN dan PPn BM, Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,Undang-undang Pengadilan Pajak, Undang-undang Perseroan Terbatas dan lain -lain yang Insya Allah Akan ditambahkan sesuai perubahan yang ada, selamat mencoba dan semoga bermanfaat.



1. Undang-undang KUP No.28 Tahun 2007 Beserta Penjelasan

2. Undang-undang PPh No36 Tahun 2008 Beserta Penjelasan 

3. Undang-undang PPN dan PPn BM No.42 2009 Beserta penjelasan

4. Undang-undang PBB No.12 Tahun 1994 Beserta Penjelasan

5. Undang-undang BPHTB No.20 Tahun 2000 Beserta Penjelasan

6. Undang-undang Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002 Beserta Penjelasan

7. Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 Beserta Penjelasan

 Arsip Berhubungan :
    Formulir Pajak ( SPT dll )
    Peraturan Perpajakan Terbaru
Semoga bermanfaat

Salam

Eko Dodi Supriatna

Tentang Kami


Konsultan Pajak Terdaftar - Anggota IKPI.
Alamat - Bandung
========================================================================= 
Membaca dan diskusi adalah salah satu jendela dunia untuk memperkaya ilmu dan pengetahuan, kebetulan Aku Yang Juga Sedang Belajar Pajak ini adalah  orang yang senang diskusi, khususnya dibidang Perpajakan oleh karena itu aku bikin blog ini agar dapat bertukar pikiran dan pengalaman dengan rekan-rekan, Semua materi yang ada aku tulis sendiri kecuali disebutkan lain, Semua tulisan ku hanya pendapat pribadi dan tidak mewakili organisasi manapun, Seperti alamat blog ini nama ku sebenarnya eko dodi, tapi teman-teman sering memanggilku dengan sebutan ecooce ya mungkin mereka merasa lebih akrab dengan memanggilku begitu dan jadilah nama blog ku ini ecooce’tax, nah taxnya ini sebetulnya Tax ( Pajak ), kenapa ?. Awalnya karena aku senang dan ingin terus belajar dengan yang namanya Pajak, bahkan alasan mengapa aku bikin blog ini salah satunya yaitu ingin belajar, bertukar pikiran dan pengalaman khususnya dibidang Pajak dengan rekan-rekan semua, selain itu aku berharap setiap tulisan dan diskusi yang ada dapat menjadi bahan pemikiran dan tambahan pemahaman bagi rekan-rekan lainnya yang sama sekali awam terhadap dunia Perpajakan. Seperti yang kita ketahui peraturan yang berkaitan dengan perpajakan ini sangat banyak sekali, dari mulai Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-undang, Peraturan Mentri keuangan, Peraturan Direktorat Jendral Pajak, Keputusan Mentri Keuangan sampai Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak dan masih banyak lagi yang lainya yang ditambah lagi peraturan-peraturan tersebut seringkali berubah-ubah  yang mungkin bertujuan untuk lebih menyesuaikan dengan kondisi yang ada serta memberi kepastian hukum dan tercapainya kemudahan bagi setiap Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Perpajakanya.
Oleh karena itu buat rekan-rekan yang berkenan untuk berbagi pengalaman dan bertukar pikiran  seputar Pajak atau sekedar sharing dengan Aku Yang Juga Sedang Belajar Pajak, sudilah kiranya kita ngobrol-ngobrol disini diblog ini, Aku tunggu ya sharingnya…
Best Regards

 Eko Dodi

Kata Kunci : Belajar Pajak,Konsultan Pajak,Konsultan Pajak Bandung

Berkas Unduhan



1. SSP PER 38 2009 Plus Rumus (MS.excel)

2. Worksheet Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap (MS.excel)

3. Rekap PPh 21 masa Untuk 1721-A1 (MS.excel)

4. Ikhtisar Biaya Deductible & Non Deductible (MS.Word)

5. SPT 1770 SS (MS.excel)

6. SPT 1770 S (MS.excel)

7. SPT 1770 (MS.excel)  

8. Faktur Pajak, Surat kuasa beserta lampiran PER.13.PJ.2010 (MS.excel).(New 2010)

9. SPT 1771 2009 (MS.excel)

 Arsip Berhubungan :
Peraturan Pajak Terbaru
Undang-undang Perpajakan
Semoga Bermanfaaf,

Salam

ekododi





1 Jan 2010

Peraturan Pajak Baru


Di sini tersedia file yang dapat di diunduh yang berisikan Peraturan Pajak Baru "Insya Allah" dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan Peraturan Perpajakan yang ada di Indonesia  yang sengaja di sediakan agar dapat diunduh oleh siapapun dan free alias bebas tanpa biaya :

Silahkan  :
  •  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-65/PJ/2010 PERUBAHAN ATAS PER-13/PJ/2010 TENTANG BENTUK,UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARAPEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN< DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
  • PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TANGGAL 6 OCTOBER 2010  BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
  •  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/PJ/2010 TANGGAL 6 OCTOBER 2010 BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
  • Surat Edaran No.70/PJ/2010 TENTANG PENYAMPAIAN Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERATAMBAHAN NILAI  ATAS KEGOIATAN MEMBANGUN SENDIRI, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 27/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK, PELAPORAN DAN PENGAWASAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
  • Surat Edaran Dirjen Pajak - SE-66/PJ/2010 PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008,
  • Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI 
  • Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 59/PJ/2010, 3 Mei 2010 PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT PPN 1107 SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009
  • Peraturan Dirjen Pajak No. 26/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
  • Peraturan Dirjen Pajak No 25/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-62/PJ/2009 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK
  • Peraturan Dirjen Pajak No.24/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ ./2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.56/PJ/2010 TENTANG PENJELASAN MENGENAI PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA
  • Peraturan Dirjen Pajak No.13/PJ/2010, 24 Maret 2010 BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
Arsip Berhubungan :
Formulir Pajak (SPT dll)
Undang-undang Perpajakan
          Semoga Bermanfaat,

         Salam

         ekododi


Alamat KPP Tabel Wilayah Indonesia


Alamat
"Ya" Alamat ini biasanya memang terkadang terlihat dan bahkan terdengar sepele bagi kita entah Alamat apapun itu  namun terkadang disaat kita membutuhkannya bermacam cara dan upaya akan kita lakukan untuk mendapatkannya ketika kita terdesak dan sangat membutuhkan suatu Alamat baik tanya ke teman terdekat ataupun Operator dan bahkan sampai tanya-tanya sama Mbah Google dll. Apalagi disaat sedang musim Pelaporan SPT baik itu SPT Masa Ataupun SPT Tahunan, bagi anda yang bekerja sebagai Staf  Pajak Disebuah Perusahaan atau pun hanya sebagi seorang karyawan lainnya (WP) pasti anda akan  membutuhkan Alamat KPP Tabel Wilayah Indonesia karena mau tidak mau anda akan berhubungan dengan KPP khususnya bagi anda yang sudah ber NPWP, nah ada baiknya sedia payung sebelum hujan alias mending Sekedar tahu atau boleh juga Download disini Alamat KPP Tabel Wilayah Indonesia untuk jaga-jaga agar nanti tidak lagi perlu sibuk cari kesana-kesini ketika anda membutuhkannya, semoga bermanfaat...

Salam