23 Feb 2010

Norma Penghitungan Penghasilan Neto Wajib Pajak Orang Pribadi

Membuat atau menyelenggarakan pembukuan bagi sebagian Wajib Pajak merupakan hal yang cukup sulit untuk dilakukan disamping karena kurangnya pengetahuan mengenai Akuntansi juga akan dirasakan kurang efisien jika harus mempekerjakan karyawan dengan tujuan hanya untuk membuat atau menyajikan pembukuan. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sehingga tidak perlu membuat pembukuan tetapi cukup hanya membuat pencatatan.

Apa Sih Pembukuan dan Pencatatan Itu ?
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Siapa Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan/atau Pencatatan ?
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 536/Pj./2000 yang telah diubah dengan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor  01/PMK.03/2007.
1.    Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto   sebesar  Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
2.    Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
3.    Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Namun Ketentuan Besaran Peredaran Bruto Ini Berubah Dengan Adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat (2) berikut kutipan nya :
” Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.”

Hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Wajib Pajak Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Dikatakan bahwa Wajib Pajak yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan, Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka Tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Sementara Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukanakan maka dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Pembukuan
Hal yang harus diperhatikan bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan Pembukuan  serta Wajib Pajak yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto namun memilih melakukan pembukuan haruslah sedapat mungkin menyajikan pembukuan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut, karena jika dapat dibuktikan wajib pajak yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, maka penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Serta  dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Berapa Sih Besarnya Norma penghitungan Penghasilan Neto ?
Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
a.    10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
b.    ibukota propinsi lainnya;
c.    daerah lainnya.
           
Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Keputusan ini.

Bagaimana Jika Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas ?
1.    Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah yang tertulis diatas.

2.    Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Bagaimana Cara Untuk Menghitung Penghasilan Neto ?
1.    Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.

2.    Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1).

Biar Ngga Tambah Bingung Berikut Contoh Pemakaian Norma :

A
. Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon.
-  Peredaran Usaha dari Industri
Rotan (setahun) di Cirebon                               Rp. 40.000.000,00
-  Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun)
di Jakarta                                                         Rp. 72.000.000,00

Penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
-  Dari industri rotan :
               12,5% X Rp. 40.000.000,00            Rp. 5.000.000,00
-  Sebagai dokter :        
              45% X Rp. 72.000.000,00                Rp. 32.400.000,00
jumlah penghasilan Neto                                  Rp. 37.400.000,00

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak 
     Rp. 37.400.000,00 - Rp.8.640.000,00 =  Rp. 28.760.000,00
Pajak penghasilan yang terutang :
-    5% X Rp. 25.000.000,00                         Rp. 1.250.000,00
-    10% X Rp. 3.760.000,00                         Rp. 376.000,00
     Jumlah                                                       Rp. 1.626.000,00

Catatan :
a.  Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 33100
b. Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213
c.  Istri tidak punya penghasilan.

B. Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp.15.000.000,00 Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut : Jumlah peredaran setahun 
= 12 X Rp. 15.000.000,00     Rp.180.000.000,00
Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320 = 25%
Penghasilan neto setahun = 25% X Rp. 180.000.000,00     Rp.45.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi
Penghasilan Tidak Kena Pajak
= Rp. 45.000.000,00 - Rp. 7.200.000,00                           Rp.37.800.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang
= 5% X Rp. 37.800.000,00                                                Rp.1.890.000,00
pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar
= 1/12 X Rp. 1.890.000,00                                                Rp.157.500,00


Catatan : Besarnya Tarif dan PTKP disesuaikan dengan Perubahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak     ( PKP )               Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000,-                                          5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-  15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- 25%
Diatas Rp. 500.000.000,-                                                    30%

Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )
No    Keterangan                                                   Setahun
1.     Diri Wajib Pajak Orang Pribadi                   Rp. 15.840.000,-
2.     Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin    Rp. 1.320.000,-
3.     Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya
        digabung dengan penghasilan suami.            Rp. 15.840.000,-
4.    Tambahan untuk setiap anggota keturunan 
       sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat
        yang diatnggung sepenuhnya , 
        maksimal 3 orang untuk setiap keluarga        Rp. 1.320.000,-

Salam

Eko Dodi Supriatna

22 Feb 2010

Ikhtisar Biaya Deductible & Non Deductible


Mungkin Istilah diatas sudah tidak asing lagi bagi sebagian rekan-rekan, berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2008, pada pasal 6 mengatur besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang biasa disebut 3m. dan pada pasal pasal 9 mengatur mengenai biaya yang tidak boleh menjadi pengurang dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, Kesimpulanya Menurut Perpajak tidak semua biaya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, agar lebih mudah dalam melakukan analisa dan/atau rekonsiliasi fiskal dalam menentukan biaya mana sajakah yang dapat dikurangkan atau tidak dapat dikurangkan, berikut saya sajikan susunan daftarnya, untuk mengunduh klik Disini
sambil ngopi mantapp..

Baca Tulisan Lainnya :

Haruskah Wanita Kawin Memiliki NPWP ?

Rekonsiliasi Fiskal Atas L/R Komersial

Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Tentang Pengurangan Tarif PPh Sebesar 50% bagi WP Badan dengan Omzet Kurang dari 50M

Kata Kunci : Ikhtisar Biaya Fiskal,Daftar Biaya Fiskal,Biaya Pajak,Koreksi Biaya,Koreksi Fiskal,Daftar Biaya

Salam 

Eko Dodi Supriatna

21 Feb 2010

Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi


Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Ketegasan tentang hal ini, sudah dinyatakan dalam  Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2007 perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan.
Seperti yang kita ketahui beberapa waktu yang lalu banyak orang berbondong-bondong mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaptarkan diri serta memperoleh NPWP dengan berbagai macam maksud dan tujuan ada yang bertujuan agar memperoleh fasiltas bebas fiskal, ada yang bertujuan untuk menghindari pengenaan tarif lebih tinggi 20%  ( Pasal 21 ayat 5a UU No.36 Tahun 2008 ), dan ada pula yang hanya ikut-ikutan tanpa tau apa kewajiban yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP tersebut, padahal dengan adanya kepemilikan NPWP ini wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan/ melaporkan Surat Pemberitahuan, dimana  surat pemberitahuan ini adalah suatu media yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Salah-salah  yang tadinya berniat baik untuk mendaftarkan diri malah berujung sebaliknya karena tidak melakukan kewajiban dalam menyampaikan SPT sebagaimana mestinya.
Bentuk  formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, berdasarkan PER.34/PJ/2009
1.    Formulir Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi, Formulir 1770 digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan :
a.    Dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan Pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Neto
b.    dari satu atau lebih pemberi kerja
c.    yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau
d.    Penghasilan lain,

2.    Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan  Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana Formulir 1770 S, digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan :
a.    Dari satu atau lebih pemberi kerja;
b.    dari dalam negri lainnya; dan/atau
c.    yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final,

3.    Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan Pajak Penghasilan  Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Formulir 1770 SS, berdasaran PER-34/PJ/2009 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PER-66/PJ/2009 digunakan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan; Hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 ( enam puluh juta rupiah ) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi, dan wajib melampirkan Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 dimana merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.
Batas waktu penyampaian untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

Namun berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007
Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.    Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan 1984, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasailan Pasal 25 dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

b.    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
Namun demikian penulis menganjurkan agar wajib pajak menyampaikan pemberitauan atau berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, untuk informasi yang lebih lanjut.

Terakhir penulis berharap tulisan ini dapat memberikan sedikit pemahaman bagi para pembaca khususnya bagi para wajib pajak yang baru memiliki atau memperoleh NPWP agar mengetahui kewajiban yang melekat atas kepemilikan NPWP, serta Formulir mana yang harus digunakan dalam menyampaikan SPT Tahunan Wajib pajak Orang Pribadi yanga sesuai dengan kondisi pekerjaan dan penghasilan yang diperoleh .CMIIW..
Correct Me If  I'm Wrong

Best Regard's

Eko Dodi Supriatna

20 Feb 2010

Worksheet Perhitungan PPh Ps 21 Pegawai Tetap


Ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri  yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai.
Seperti yang kita ketahui untuk menentukan dan/atau menghitung besarnya Pajak Penghasilan/PPh 21 terhutang bagi setiap karyawan kita harus menghitung secara manual, mungkin bagi perusahaan yang mempunya sedikit karyawan hal ini tidak merepotkan tetapi bagi sebagian perusahaan yang memiliki banyak karyawan hal ini akan cukup merepotkan, masalahnya perhitungan ini harus dilakukan untuk setiap masa serta dihitung dengan benar serta sesuai dengan peraturan yang ada berdasarkan Peraturan Direktur Jendaral Pajak Nomor: PER-31/PJ/2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. Untuk itu saya mencoba membuat worksheet perhitungan sederhana untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21  bagi pegawai tetap, jika anda membutuhkan silahkan unduh
Disini.

Salam

Eko Dodi Supriatna

Rekap PPh 21 Masa Untuk 1721-A1


Akhir desember setelah menyelesaikan pemotongan PPh 21 selama setahun (jan-des) pemotong pajak, khususnya perusahaan yang telah memotong PPh 21 dari karyawannya wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Akan sangat merepotkan bagi perusahaan yang memiliki banyak pegawai jika harus membuat formulir 1721-A1 ini untuk setiap pegawainya,
 
Salam

Eko Dodi Supriatna

31 Jan 2010

Undang- Undang Perpajakan

Di sini tersedia file yang dapat di diunduh yang berisikan Undang-undang Perpajakan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan Peraturan Perpajakan yang ada di Indonesia yang sengaja di sediakan agar dapat diunduh oleh siapapun dan free alias bebas tanpa biaya adapun file-file ini adalah ; Undang-undang KUP, Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang PPN dan PPn BM, Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,Undang-undang Pengadilan Pajak, Undang-undang Perseroan Terbatas dan lain -lain yang Insya Allah Akan ditambahkan sesuai perubahan yang ada, selamat mencoba dan semoga bermanfaat.



1. Undang-undang KUP No.28 Tahun 2007 Beserta Penjelasan

2. Undang-undang PPh No36 Tahun 2008 Beserta Penjelasan 

3. Undang-undang PPN dan PPn BM No.42 2009 Beserta penjelasan

4. Undang-undang PBB No.12 Tahun 1994 Beserta Penjelasan

5. Undang-undang BPHTB No.20 Tahun 2000 Beserta Penjelasan

6. Undang-undang Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2002 Beserta Penjelasan

7. Undang-undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 Beserta Penjelasan

 Arsip Berhubungan :
    Formulir Pajak ( SPT dll )
    Peraturan Perpajakan Terbaru
Semoga bermanfaat

Salam

Eko Dodi Supriatna

Tentang Kami


Konsultan Pajak Terdaftar - Anggota IKPI.
Alamat - Bandung
========================================================================= 
Membaca dan diskusi adalah salah satu jendela dunia untuk memperkaya ilmu dan pengetahuan, kebetulan Aku Yang Juga Sedang Belajar Pajak ini adalah  orang yang senang diskusi, khususnya dibidang Perpajakan oleh karena itu aku bikin blog ini agar dapat bertukar pikiran dan pengalaman dengan rekan-rekan, Semua materi yang ada aku tulis sendiri kecuali disebutkan lain, Semua tulisan ku hanya pendapat pribadi dan tidak mewakili organisasi manapun, Seperti alamat blog ini nama ku sebenarnya eko dodi, tapi teman-teman sering memanggilku dengan sebutan ecooce ya mungkin mereka merasa lebih akrab dengan memanggilku begitu dan jadilah nama blog ku ini ecooce’tax, nah taxnya ini sebetulnya Tax ( Pajak ), kenapa ?. Awalnya karena aku senang dan ingin terus belajar dengan yang namanya Pajak, bahkan alasan mengapa aku bikin blog ini salah satunya yaitu ingin belajar, bertukar pikiran dan pengalaman khususnya dibidang Pajak dengan rekan-rekan semua, selain itu aku berharap setiap tulisan dan diskusi yang ada dapat menjadi bahan pemikiran dan tambahan pemahaman bagi rekan-rekan lainnya yang sama sekali awam terhadap dunia Perpajakan. Seperti yang kita ketahui peraturan yang berkaitan dengan perpajakan ini sangat banyak sekali, dari mulai Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-undang, Peraturan Mentri keuangan, Peraturan Direktorat Jendral Pajak, Keputusan Mentri Keuangan sampai Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak dan masih banyak lagi yang lainya yang ditambah lagi peraturan-peraturan tersebut seringkali berubah-ubah  yang mungkin bertujuan untuk lebih menyesuaikan dengan kondisi yang ada serta memberi kepastian hukum dan tercapainya kemudahan bagi setiap Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Perpajakanya.
Oleh karena itu buat rekan-rekan yang berkenan untuk berbagi pengalaman dan bertukar pikiran  seputar Pajak atau sekedar sharing dengan Aku Yang Juga Sedang Belajar Pajak, sudilah kiranya kita ngobrol-ngobrol disini diblog ini, Aku tunggu ya sharingnya…
Best Regards

 Eko Dodi

Kata Kunci : Belajar Pajak,Konsultan Pajak,Konsultan Pajak Bandung

Berkas Unduhan



1. SSP PER 38 2009 Plus Rumus (MS.excel)

2. Worksheet Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap (MS.excel)

3. Rekap PPh 21 masa Untuk 1721-A1 (MS.excel)

4. Ikhtisar Biaya Deductible & Non Deductible (MS.Word)

5. SPT 1770 SS (MS.excel)

6. SPT 1770 S (MS.excel)

7. SPT 1770 (MS.excel)  

8. Faktur Pajak, Surat kuasa beserta lampiran PER.13.PJ.2010 (MS.excel).(New 2010)

9. SPT 1771 2009 (MS.excel)

 Arsip Berhubungan :
Peraturan Pajak Terbaru
Undang-undang Perpajakan
Semoga Bermanfaaf,

Salam

ekododi





1 Jan 2010

Peraturan Pajak Baru


Di sini tersedia file yang dapat di diunduh yang berisikan Peraturan Pajak Baru "Insya Allah" dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan Peraturan Perpajakan yang ada di Indonesia  yang sengaja di sediakan agar dapat diunduh oleh siapapun dan free alias bebas tanpa biaya :

Silahkan  :
  •  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-65/PJ/2010 PERUBAHAN ATAS PER-13/PJ/2010 TENTANG BENTUK,UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARAPEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN< DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
  • PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-44/PJ/2010 TANGGAL 6 OCTOBER 2010  BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
  •  PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-45/PJ/2010 TANGGAL 6 OCTOBER 2010 BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
  • Surat Edaran No.70/PJ/2010 TENTANG PENYAMPAIAN Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERATAMBAHAN NILAI  ATAS KEGOIATAN MEMBANGUN SENDIRI, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 27/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK, PELAPORAN DAN PENGAWASAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
  • Surat Edaran Dirjen Pajak - SE-66/PJ/2010 PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008,
  • Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI 
  • Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 59/PJ/2010, 3 Mei 2010 PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT PPN 1107 SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009
  • Peraturan Dirjen Pajak No. 26/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
  • Peraturan Dirjen Pajak No 25/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-62/PJ/2009 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK
  • Peraturan Dirjen Pajak No.24/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ ./2009 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.56/PJ/2010 TENTANG PENJELASAN MENGENAI PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA
  • Peraturan Dirjen Pajak No.13/PJ/2010, 24 Maret 2010 BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
Arsip Berhubungan :
Formulir Pajak (SPT dll)
Undang-undang Perpajakan
          Semoga Bermanfaat,

         Salam

         ekododi


Alamat KPP Tabel Wilayah Indonesia


Alamat
"Ya" Alamat ini biasanya memang terkadang terlihat dan bahkan terdengar sepele bagi kita entah Alamat apapun itu  namun terkadang disaat kita membutuhkannya bermacam cara dan upaya akan kita lakukan untuk mendapatkannya ketika kita terdesak dan sangat membutuhkan suatu Alamat baik tanya ke teman terdekat ataupun Operator dan bahkan sampai tanya-tanya sama Mbah Google dll. Apalagi disaat sedang musim Pelaporan SPT baik itu SPT Masa Ataupun SPT Tahunan, bagi anda yang bekerja sebagai Staf  Pajak Disebuah Perusahaan atau pun hanya sebagi seorang karyawan lainnya (WP) pasti anda akan  membutuhkan Alamat KPP Tabel Wilayah Indonesia karena mau tidak mau anda akan berhubungan dengan KPP khususnya bagi anda yang sudah ber NPWP, nah ada baiknya sedia payung sebelum hujan alias mending Sekedar tahu atau boleh juga Download disini Alamat KPP Tabel Wilayah Indonesia untuk jaga-jaga agar nanti tidak lagi perlu sibuk cari kesana-kesini ketika anda membutuhkannya, semoga bermanfaat...

Salam