Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

4 Sep 2026

REFORMASI REGULASI TAX INTERMEDIARIES : MEMAHAMI PERUBAHAN FUNDAMENTAL DALAM PMK NOMOR 55 TAHUN 2026

 

REFORMASI REGULASI TAX INTERMEDIARIES
MEMAHAMI PERUBAHAN FUNDAMENTAL DALAM PMK NOMOR 55 TAHUN 2026

Perpajakan nasional Indonesia memasuki babak baru seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU PPSK). Untuk melaksanakan amanat UU PPSK serta sesuai dengan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Regulasi baru ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 jo. PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Langkah ini diambil karena aturan lama dipandang belum mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Melalui PMK 55/2026, pemerintah berupaya memperkuat profesionalisme, kepatuhan, serta meningkatkan integritas praktik Konsultan Pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, sebagai bagian dari “tax intermediaries” yang berperan penting dalam sistem perpajakan nasional.

1. Definisi dan Klasifikasi Izin Konsultan Pajak

Berdasarkan Pasal 1, Konsultan Pajak didefinisikan sebagai seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan. Setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak yang sah. PMK 55/2026 membagi Izin Konsultan Pajak ke dalam tiga klasifikasi tingkat dengan batasan jasa yang ketat:

Izin Tingkat A, Dipergunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
Izin Tingkat B,  Dipergunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara mitra P3B dengan Indonesia.
Izin Tingkat C, Dipergunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.

Konsultan Pajak yang melanggar batasan klasifikasi izin ini dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama 3 (tiga) bulan.

2. Pengaturan Kelembagaan Kantor Konsultan Pajak (KKP)

Salah satu perubahan paling signifikan dalam PMK 55/2026 adalah penegasan bahwa Kantor Konsultan Pajak (KKP) merupakan badan usaha resmi yang wajib memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebelum berpraktik memberikan jasa kepada publik. Konsultan Pajak yang mendirikan KKP tanpa izin Menteri akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak pribadi milik pendiri bersangkutan.

PMK ini mengatur 4 bentuk usaha KKP yang diperbolehkan beserta persyaratan struktur kepengurusannya:
1.  Perseorangan: Wajib didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Konsultan Pajak.
2.  Persekutuan Perdata atau Firma: Wajib didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 (dua) orang Konsultan Pajak, di mana minimal 2/3 (dua per tiga) dari seluruh rekan merupakan Konsultan Pajak, serta dipimpin langsung oleh seorang Konsultan Pajak.
3. Perseroan Terbatas (PT): Wajib didirikan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Konsultan Pajak, dikelola oleh minimal 1 (satu) orang direksi dan 1 (satu) orang komisaris yang keduanya wajib merupakan Konsultan Pajak (atau minimal 2/3 dari pengurus jika jumlah direksi dan komisaris lebih dari 2 orang), serta dipimpin oleh Konsultan Pajak.

Jika terjadi kekosongan komposisi pengurus (akibat pengunduran diri atau meninggal dunia) yang melanggar ketentuan batas minimum di atas, KKP diberikan waktu maksimal 6 (enam) bulan untuk memenuhinya kembali. Pelanggaran atas ketentuan komposisi ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

3. Standardisasi Nama Kantor dan Tata Kelola Operasional

Untuk menjamin akuntabilitas pelayanan publik, PMK 55/2026 menetapkan aturan ketat terkait penggunaan nama KKP:
KKP Perseorangan wajib menggunakan nama Konsultan Pajak yang bersangkutan.
KKP Persekutuan Perdata atau Firma menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang tergabung. Di belakang nama ditambahkan frasa "dan Rekan" apabila jumlah rekan sebenarnya lebih banyak daripada nama rekan yang tercantum.
KKP berbentuk PT menggunakan nama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.

Apabila KKP berbentuk Persekutuan Perdata atau Firma ingin mempertahankan nama rekan yang telah meninggal dunia sebagai nama kantor, KKP tersebut wajib memperoleh persetujuan tertulis dari ahli waris yang disahkan dengan akta notaris paling lama 6 (enam) bulan sejak Konsultan Pajak bersangkutan meninggal dunia. Pelanggaran atas aturan ini dikenai sanksi berat berupa pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak.

Selain nama, tata kelola KKP diperketat dengan kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan KKP paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Pemimpin KKP juga wajib melaporkan secara elektronik setiap perubahan alamat kantor, susunan pengurus, atau perubahan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KKP paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan jasa perpajakan yang diberikan juga wajib disimpan dan dipelihara secara aman selama minimal 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pemberian jasa kepada klien.

4. Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Keanggotaan Asosiasi

Seluruh Konsultan Pajak wajib bergabung menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar resmi pada Kementerian Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Izin Konsultan Pajak diperoleh. Jika mengundurkan diri, wajib bergabung kembali ke asosiasi lain paling lama 30 hari kerja sejak tanggal pengunduran diri. Pelanggaran atas keanggotaan ini dikenai sanksi pembekuan izin selama 3 bulan, dan jika tidak dipenuhi setelah masa pembekuan berakhir, izin akan dicabut permanen.

Guna menjaga kompetensi secara berkelanjutan, Konsultan Pajak wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) setiap tahunnya dan menyampaikan laporan realisasinya secara elektronik paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Besaran Satuan Kredit Poin (SKP) tahunan yang wajib dicapai adalah:
Tingkat A: Minimal 20 SKP (dengan minimal 16 SKP terstruktur).
Tingkat B: Minimal 30 SKP (dengan minimal 24 SKP terstruktur).
Tingkat C: Minimal 45 SKP (dengan minimal 36 SKP terstruktur).
Pelanggaran terhadap kewajiban PPL ini akan dikenai sanksi administratif berupa sanksi peringatan.

5. Larangan Keras dan Sistem Sanksi Kumulatif

Pasal 30 menetapkan batasan integritas yang ketat bagi para Konsultan Pajak. Konsultan Pajak dilarang keras:
1.  Memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien mengenai pekerjaan yang dilakukan.
2.  Menerima permintaan rekayasa atau perbuatan melanggar ketentuan hukum perpajakan.
3.  Menawarkan atau memberikan suap/fasilitas kepada petugas pajak.
4.  Menerima hadiah tidak wajar atau gratifikasi melanggar hukum.
5.  Melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien.
6.  Rangkap jabatan sebagai pegawai/karyawan atau pejabat pada instansi pemerintahan, lembaga negara, atau          BUMN/BUMD (kecuali bagi yang mengajukan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu).

Sanksi administratif diterapkan tanpa harus berurutan, meliputi peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Sanksi peringatan dikenakan maksimal 3 kali dalam 5 tahun, dan jika dilampaui akan berlanjut ke sanksi pembekuan. Begitu pula sanksi pembekuan izin dikenakan maksimal 3 kali dalam 5 tahun sebelum bermuara pada pencabutan izin permanen. Konsultan Pajak yang izinnya dicabut tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin seumur hidup, dan Surat Keterangan Kompetensinya dinyatakan tidak berlaku.

6. Pengaturan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak

Perubahan mendasar lainnya dalam PMK 55/2026 adalah diaturnya Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak (selain Konsultan Pajak dan keluarga) secara setara (mutatis mutandis). Pihak Lain tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi (SKK).

Seluruh ketentuan terkait klasifikasi perizinan, sertifikat kompetensi, larangan integritas, pemeriksaan kepatuhan, serta sanksi administratif pembekuan dan pencabutan izin berlaku secara *mutatis mutandis* terhadap Pihak Lain ini. SKT bagi Pihak Lain berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Kesimpulan

PMK Nomor 55 Tahun 2026 merupakan instrumen regulasi progresif yang menyeimbangkan antara hak kemudahan berpraktik bagi para profesional perpajakan dengan kewajiban menjaga kepatuhan dan integritas yang tinggi. KKP Eko Dodi Supriatna & Partner berkomitmen penuh dalam menyelenggarakan layanan jasa perpajakan yang profesional, independen, serta sepenuhnya selaras dengan tatanan hukum nasional demi memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh klien kami.


Diterbitkan oleh KKP Eko Dodi Supriatna & Partner sebagai bagian dari komitmen edukasi publik dan sosialisasi kepatuhan hukum perpajakan nasional.

Butuh konsultan SP2DK, Pemeriksaan Pajak Bandung atau konsultasi pajak lainnya? Kami siap membantu

21 Agu 2026

Pendampingan SP2DK Berbasis Data, Pajak, Akuntansi, dan Hukum_KONSULTAN SP2DK BANDUNG

 


KONSULTAN SP2DK BANDUNG

Pendampingan SP2DK Berbasis Data, Pajak, Akuntansi, dan Hukum

Menerima SP2DK?

Jangan Terburu-buru Menjawab Sebelum Memahami Datanya.

Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK dari Direktorat Jenderal Pajak bukan berarti Wajib Pajak otomatis dinyatakan memiliki pajak yang kurang dibayar.

Namun, SP2DK juga bukan surat yang sebaiknya diabaikan atau dijawab secara terburu-buru.

Dalam sistem pengawasan perpajakan saat ini, DJP menggunakan data dan informasi untuk melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sejak 1 Januari 2026, pengawasan kepatuhan Wajib Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam ketentuan tersebut, pengawasan merupakan serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, baik kewajiban yang akan dilaksanakan, belum dilaksanakan, maupun yang sudah dilaksanakan.

Karena itu, ketika menerima SP2DK, pertanyaan yang tepat bukan hanya:

"Apa jawaban yang harus saya berikan?"

Tetapi:

"Data apa yang dimiliki DJP, apa fakta transaksinya, dan bagaimana posisi perpajakannya?"



Apa Itu SP2DK?

SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan.

Dalam konteks pengawasan Wajib Pajak terdaftar, penerbitan SP2DK merupakan salah satu instrumen yang digunakan DJP untuk meminta tanggapan atas data dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dasar pengaturannya terdapat antara lain dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PMK 111 Tahun 2025.

SP2DK dapat disampaikan melalui beberapa media, termasuk Akun Wajib Pajak, pos elektronik yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP, faksimile, pos/jasa ekspedisi/kurir, atau secara langsung sesuai ketentuan PMK 111 Tahun 2025.



Apakah Menerima SP2DK Berarti Wajib Pajak Salah?

Tidak otomatis.

SP2DK menunjukkan adanya data dan/atau keterangan yang perlu diberikan penjelasan.

Data tersebut tetap perlu dilihat dalam konteks transaksi yang sebenarnya.

Contohnya, terdapat data uang masuk ke rekening sebesar Rp1 miliar.

Angka tersebut belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan:

Apakah Rp1 miliar tersebut merupakan penghasilan?

Untuk menjawabnya perlu ditelusuri:

siapa pihak yang melakukan pembayaran;

apa tujuan transaksi;

kapan transaksi terjadi;

apa hubungan para pihak;

bagaimana transaksi dicatat;

apa dokumen pendukungnya;

dan bagaimana perlakuan perpajakannya.

Karena itu:

Data bukan selalu kesimpulan.

Data perlu dianalisis sebelum ditarik kesimpulan perpajakan.



Berapa Lama Wajib Pajak Harus Menjawab SP2DK?

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK 111 Tahun 2025, tanggapan atas SP2DK disampaikan paling lama 14 hari.

Perhitungan 14 hari tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi "14 hari sejak surat diterima" untuk semua media penyampaian.

PMK 111 Tahun 2025 menentukan titik awal berdasarkan peristiwa yang lebih dahulu sesuai media penyampaian SP2DK, antara lain:

tanggal penerbitan apabila disampaikan melalui Akun Wajib Pajak;

tanggal pengiriman melalui pos elektronik;

tanggal bukti pengiriman melalui faksimile;

tanggal bukti pengiriman melalui pos/jasa ekspedisi/kurir;

atau tanggal penyampaian secara langsung.

Apakah dapat diperpanjang?

Ya.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (5) PMK 111 Tahun 2025, Wajib Pajak dapat memperoleh perpanjangan jangka waktu tanggapan paling lama 7 hari, dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tanggal pada SP2DK harus segera diperiksa dan dihitung dengan benar.



Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menerima SP2DK?

1. Identifikasi Data

Baca secara teliti:

·         tahun pajak;

·         jenis pajak;

·         periode;

·         jenis transaksi;

·         nilai transaksi;

·         pihak yang berkaitan;

·         dan penjelasan yang diminta DJP.

2. Rekonstruksi Transaksi

Jangan hanya melihat angka.

Telusuri transaksi dari sumbernya.

3. Cocokkan dengan Pembukuan

Bandingkan dengan:

jurnal;

buku besar;

laporan keuangan;

rekening koran;

invoice;

kontrak;

faktur pajak;

bukti pembayaran.

4. Cocokkan dengan SPT

·         Pastikan apakah transaksi:

·         sudah dilaporkan;

·         dilaporkan pada periode berbeda;

·         memiliki klasifikasi berbeda;

·         bukan penghasilan;

·         atau memang belum dilaporkan.

5. Analisis Ketentuan Pajak

Setelah fakta transaksi diketahui, baru ditentukan perlakuan pajaknya.

6. Susun Respons

Respons harus:

faktual + konsisten + terdokumentasi + dapat dipertanggungjawabkan.



Apakah SP2DK Sama dengan Pemeriksaan Pajak?
Tidak.

SP2DK merupakan bagian dari kegiatan pengawasan kepatuhan.

Pemeriksaan pajak merupakan proses tersendiri yang saat ini diatur antara lain dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Karena itu, menerima SP2DK tidak berarti Wajib Pajak sedang berada dalam proses pemeriksaan pajak.

Namun, Wajib Pajak juga tidak boleh menganggap SP2DK tidak memiliki risiko lanjutan.



Apakah SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan?

Bisa.

Ini merupakan salah satu alasan mengapa SP2DK perlu ditanggapi secara serius.

Pasal 8 ayat (1) PMK 111 Tahun 2025 mengatur berbagai kemungkinan usulan berdasarkan hasil kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.

Salah satu kemungkinan tersebut adalah usulan pemeriksaan, dan terdapat pula kemungkinan usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian:

SP2DK bukan pemeriksaan, tetapi hasil kegiatan SP2DK dapat menjadi salah satu dasar tindak lanjut sesuai ketentuan.



Apakah SP2DK yang Sudah Selesai Berarti Semua Risiko Pajak Selesai?

Tidak boleh disimpulkan secara absolut.

Hasil kegiatan SP2DK dapat memiliki berbagai bentuk tindak lanjut.

Karena itu, Wajib Pajak sebaiknya menyimpan seluruh dokumentasi:

·         SP2DK;

·         tanggapan;

·         dokumen pendukung;

·         berita acara;

·         pembahasan;

·         dan dokumen hasil/tindak lanjut.

Dalam konteks PMK 111 Tahun 2025, hasil kegiatan pengawasan dapat menghasilkan berbagai usulan sesuai kondisi Wajib Pajak.

Salah satunya dapat berupa usulan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.



Bagaimana Jika Ada Pembahasan atau Kunjungan?

PMK 111 Tahun 2025 juga mengatur kegiatan pembahasan dan kunjungan dalam rangka pengawasan.

Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat diminta memberikan penjelasan lebih lanjut.

Wajib Pajak tidak seharusnya datang tanpa persiapan.

Sebelum pembahasan, pastikan:

angka → transaksi → dokumen → pencatatan → perlakuan pajak

telah dipahami.



Hak Wajib Pajak dalam Kegiatan Pengawasan

Pasal 23 PMK 111 Tahun 2025 mengatur kewajiban petugas DJP dan hak Wajib Pajak dalam pelaksanaan kunjungan, pembahasan, atau wawancara dalam kegiatan pengumpulan data.

Petugas yang ditugaskan wajib memperlihatkan tanda pengenal pegawai dan surat perintah Pengawasan serta memberikan penjelasan mengenai kegiatan Pengawasan yang dilakukan.

Wajib Pajak berhak meminta petugas memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah Pengawasan serta meminta penjelasan terkait kegiatan Pengawasan.

Ini penting dipahami agar proses pengawasan berjalan sesuai prosedur.



Pendekatan KKP Eko Dodi Supriatna & Partner dalam Menangani SP2DK

Kami tidak memulai dari pertanyaan:

"Bagaimana supaya pajaknya tidak muncul?"

Kami memulai dari:

FAKTA

Apa sebenarnya transaksi yang terjadi?

DATA

Data apa yang digunakan dalam SP2DK?

AKUNTANSI

Bagaimana transaksi tersebut dicatat?

PAJAK

Bagaimana perlakuan perpajakannya?

HUKUM

Apa dasar hukum yang relevan?

STRATEGI

Apa respons dan langkah yang paling tepat?



Kapan Wajib Pajak Membutuhkan Konsultan SP2DK?

Pendampingan profesional dapat dipertimbangkan apabila:

  • nilai transaksi material;
  • terdapat banyak transaksi;
  • data DJP berbeda signifikan dengan SPT;
  • terdapat transaksi rekening bank yang kompleks;
  • terdapat transaksi antara perusahaan dan direktur;
  • terdapat transaksi pihak terafiliasi;
  • dokumen pendukung tidak lengkap;
  • terdapat potensi koreksi material;
  • atau terdapat risiko tindak lanjut setelah SP2DK.


Konsultasikan Kasus Anda Sebelum Menjawab

Jika Anda menerima SP2DK, jangan hanya mencari "jawaban yang aman".

Cari tahu terlebih dahulu:

apa datanya, apa faktanya, apa risikonya, dan apa strategi yang paling tepat.

KKP Eko Dodi Supriatna & Partner

Tax Advisory • Tax Review • SP2DK • Tax Audit • Tax Dispute

Butuh konsultan SP2DK Bandung? Kami siap membantu pendampingan klarifikasi data, tanggapan, dan pembahasan sesuai aturan DJP & PMK 111/2025

[Konsultasikan Kasus SP2DKAnda]



DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (mulai berlaku sejak 1 Januari 2026), khususnya:
    • Pasal 4 ayat (1): Mengatur bentuk-bentuk kegiatan Pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang meliputi permintaan penjelasan atas data/keterangan (SP2DK), pelaksanaan pembahasan, kunjungan (visit), hingga penyampaian imbauan dan pemberian teguran. (Bagian ini mengoreksi kesalahan penulisan Pasal 23 pada draf sebelumnya).
    • Pasal 5 ayat (1): Menjadi dasar hukum penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) bagi Wajib Pajak terdaftar.
    • Pasal 6 ayat (2) & (5): Mengatur jangka waktu penyampaian tanggapan SP2DK oleh Wajib Pajak (paling lama 14 hari) serta hak Wajib Pajak untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu tanggapan (paling lama 7 hari).
    • Pasal 7 ayat (1): Mengatur kewenangan DJP untuk menerbitkan Surat Undangan Pembahasan atas tanggapan SP2DK guna dilakukan pembahasan lebih lanjut. (Bagian ini mengoreksi kesalahan penulisan Pasal 6 pada draf sebelumnya).
    • Pasal 8 ayat (1): Mengatur tindak lanjut hasil SP2DK, termasuk di antaranya usulan pemeriksaan pajak maupun pemeriksaan bukti permulaan.
    • Pasal 30: Ketentuan penutup mengenai tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak sebagai dasar hukum pelaksanaan tata cara pemeriksaan pajak di lapangan.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai instruksi pelaksanaan teknis bagi aparat DJP dalam merencanakan, melaksanakan, serta memantau kegiatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
Konsultan SP2DK Bandung | Pendampingan SP2DK DJP — KKP EDS