Tentang Pendiri


Pajak Bukan Sekadar Angka. Ada Bisnis, Risiko, dan Keputusan di Baliknya.

Eko Dodi Supriatna, SH., SE., M.Ak., CTL., CCTS., BKP.

Founder & Managing Consultant
KKP Eko Dodi Supriatna & Partner

Perjalanan Eko Dodi Supriatna di dunia perpajakan dimulai sejak 2008, ketika beliau memulai karier sebagai Junior Konsultan Pajak di salah satu kantor konsultan pajak di Bandung.

Dari pengalaman tersebut, perjalanan profesionalnya berkembang ke berbagai bidang yang saling berkaitan, termasuk corporate tax, perpajakan, akuntansi, dan audit.

Beliau juga memiliki pengalaman lebih dari lima tahun sebagai Corporate Tax Specialist pada perusahaan swasta di sektor industri pengolahan.

Pengalaman berada di sisi konsultan maupun sisi perusahaan memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan perpajakan.

Karena dari sana terlihat bahwa:

Persoalan pajak hampir tidak pernah berdiri sendiri.

  • Di balik angka dalam SPT ada transaksi.
  • Di balik transaksi ada pembukuan.
  • Di balik pembukuan ada laporan keuangan.

Dan di balik semuanya ada keputusan bisnis yang memiliki konsekuensi hukum dan perpajakan.



“Karena itu, kami tidak ingin melihat persoalan klien hanya dari sisi pajaknya.”

Dalam mendampingi klien, Eko Dodi Supriatna berupaya memahami persoalan secara lebih menyeluruh:

  • Apa yang sebenarnya terjadi?
  • Bagaimana transaksi tersebut terjadi?
  • Bagaimana transaksi tersebut dicatat?
  • Apa konsekuensi perpajakannya?
  • Apa dasar hukumnya?
  • Apa risiko yang mungkin timbul?
  • Dan apa langkah yang paling tepat bagi klien?

Pendekatan tersebut menjadi dasar dalam membangun KKP Eko Dodi Supriatna & Partner sebagai kantor konsultan pajak yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga pada pemahaman, pengelolaan risiko, dan penyelesaian persoalan perpajakan secara strategis.



Pengalaman yang Membentuk Perspektif

Sebelum mendirikan dan mengembangkan KKP Eko Dodi Supriatna & Partner, Eko Dodi Supriatna juga terlibat dalam pengembangan dan pengelolaan kantor konsultan pajak bersama rekan profesional lainnya.

Pengalaman tersebut memperkaya pemahaman mengenai bagaimana memberikan layanan perpajakan yang tidak hanya benar secara teknis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata klien.

Dengan perjalanan profesional sejak 2008 (18+ tahun pengalaman), pengalaman tersebut menjadi fondasi dalam menangani berbagai kebutuhan perpajakan wajib pajak, baik badan usaha maupun orang pribadi.



Kombinasi Hukum, Akuntansi, dan Perpajakan

Salah satu kekuatan yang menjadi dasar pendekatan profesional Eko Dodi Supriatna adalah kombinasi latar belakang:

HUKUM

Memahami aspek legal dan konsekuensi hukum dalam persoalan perpajakan.

AKUNTANSI

Memahami bagaimana transaksi dicatat, disajikan, dan tercermin dalam laporan keuangan.

PERPAJAKAN

Memahami bagaimana transaksi dan kondisi tersebut diterapkan dalam ketentuan perpajakan.

Ketiganya menjadi penting karena:

Pajak tidak hanya berbicara mengenai angka, tetapi juga mengenai transaksi, bukti, pencatatan, aturan, dan konsekuensi hukum.



Pendidikan

S-1 Hukum (Universitas Kristen Maranatha)

S-1 Akuntansi (Universitas Sangga Buana- YPKP Bandung)

S-2 Akuntasi & Perpajakan (Universitas Widyatama)



Sertifikasi & Profesionalitas

Konsultan Pajak

Pemegang Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak (USKP)


Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat B

Terdaftar sebagai Konsultan Pajak dengan Izin Praktik Tingkat B pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


Kuasa Hukum Pengadilan Pajak

Pemegang Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.


Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

PERADI


Ujian Profesi Advokat (UPA)

PERADI


Keanggotaan Profesi

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)



Nilai yang Kami Bawa ke Setiap Klien

Profesionalitas

Kami bekerja dengan standar profesional dan bertanggung jawab terhadap setiap layanan yang diberikan.

Ketelitian

Setiap persoalan perpajakan membutuhkan analisis yang cermat karena satu detail dapat memengaruhi posisi pajak dan risiko klien.

Objektivitas

Kami berupaya memberikan pandangan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan yang berlaku.

Strategi

Kami membantu klien memahami pilihan dan konsekuensi sebelum menentukan langkah.

Kerahasiaan

Informasi bisnis dan perpajakan klien merupakan bagian penting dari kepercayaan yang harus dijaga.

Solusi

Tujuan akhir kami bukan sekadar memberikan pendapat, tetapi membantu klien menemukan langkah yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.



Bagi Kami, Konsultan Pajak Bukan Sekadar Pengurus Pajak

Kami ingin menjadi pihak yang dapat Anda hubungi ketika:

  • Anda ingin memastikan pajak bisnis Anda sudah benar.
  • Anda menemukan transaksi yang tidak yakin bagaimana perlakuan pajaknya.
  • Anda ingin melakukan tax review sebelum masalah muncul.
  • Anda menerima SP2DK dan tidak tahu harus mulai dari mana.
  • Anda menghadapi pemeriksaan pajak.
  • Anda membutuhkan pendapat mengenai risiko perpajakan sebuah keputusan bisnis.
  • Atau Anda membutuhkan pendampingan ketika persoalan pajak mulai masuk ke ranah sengketa.

Dalam kondisi seperti itu, Anda tidak hanya membutuhkan seseorang yang tahu cara mengisi SPT.

Anda membutuhkan seseorang yang memahami persoalannya.



KKP Eko Dodi Supriatna & Partner

Memahami Pajak. Mengelola Risiko. Melindungi Kepentingan Anda.

Kami siap membantu Anda memahami persoalan perpajakan secara lebih jelas, mengidentifikasi risiko, dan menentukan langkah yang tepat berdasarkan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Karena keputusan perpajakan yang baik bukan hanya tentang membayar pajak dengan benar.

Tetapi juga tentang memahami risiko sebelum mengambil keputusan.

Konsultasikan Persoalan Pajak Anda

[ KonsultasiSekarang ]

[ Hubungi KKP EDS & Partner ]