Pajak Bukan Sekadar Angka. Ada Bisnis, Risiko, dan Keputusan di Baliknya.
Eko Dodi Supriatna, SH., SE., M.Ak., CTL., CCTS., BKP.
Founder &
Managing Consultant
KKP Eko Dodi Supriatna & Partner
Perjalanan Eko
Dodi Supriatna di dunia perpajakan dimulai sejak 2008, ketika beliau
memulai karier sebagai Junior Konsultan Pajak di salah satu kantor
konsultan pajak di Bandung.
Dari pengalaman
tersebut, perjalanan profesionalnya berkembang ke berbagai bidang yang saling
berkaitan, termasuk corporate tax, perpajakan, akuntansi, dan audit.
Beliau juga
memiliki pengalaman lebih dari lima tahun sebagai Corporate Tax Specialist
pada perusahaan swasta di sektor industri pengolahan.
Pengalaman
berada di sisi konsultan maupun sisi perusahaan memberikan perspektif yang
penting dalam memahami persoalan perpajakan.
Karena dari sana terlihat bahwa:
- Di balik angka dalam SPT ada transaksi.
- Di balik transaksi ada pembukuan.
- Di balik pembukuan ada laporan keuangan.
Dan di balik
semuanya ada keputusan bisnis yang memiliki konsekuensi hukum dan
perpajakan.
“Karena itu, kami tidak ingin melihat persoalan klien hanya dari sisi pajaknya.”
Dalam
mendampingi klien, Eko Dodi Supriatna berupaya memahami persoalan secara lebih
menyeluruh:
- Apa yang sebenarnya terjadi?
- Bagaimana transaksi tersebut terjadi?
- Bagaimana transaksi tersebut dicatat?
- Apa konsekuensi perpajakannya?
- Apa dasar hukumnya?
- Apa risiko yang mungkin timbul?
- Dan apa langkah yang paling tepat bagi klien?
Pendekatan tersebut menjadi dasar dalam membangun KKP Eko Dodi Supriatna & Partner sebagai kantor konsultan pajak yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga pada pemahaman, pengelolaan risiko, dan penyelesaian persoalan perpajakan secara strategis.
Pengalaman yang Membentuk Perspektif
Sebelum
mendirikan dan mengembangkan KKP Eko Dodi Supriatna & Partner, Eko Dodi Supriatna juga
terlibat dalam pengembangan dan pengelolaan kantor konsultan pajak bersama
rekan profesional lainnya.
Pengalaman
tersebut memperkaya pemahaman mengenai bagaimana memberikan layanan perpajakan
yang tidak hanya benar secara teknis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan
nyata klien.
Dengan perjalanan profesional sejak 2008 (18+ tahun pengalaman), pengalaman tersebut menjadi fondasi dalam menangani berbagai kebutuhan perpajakan wajib pajak, baik badan usaha maupun orang pribadi.
Kombinasi Hukum, Akuntansi, dan Perpajakan
Salah satu
kekuatan yang menjadi dasar pendekatan profesional Eko Dodi Supriatna adalah
kombinasi latar belakang:
HUKUM
Memahami aspek
legal dan konsekuensi hukum dalam persoalan perpajakan.
AKUNTANSI
Memahami
bagaimana transaksi dicatat, disajikan, dan tercermin dalam laporan keuangan.
PERPAJAKAN
Memahami
bagaimana transaksi dan kondisi tersebut diterapkan dalam ketentuan perpajakan.
Ketiganya
menjadi penting karena:
Pajak tidak
hanya berbicara mengenai angka, tetapi juga mengenai transaksi, bukti,
pencatatan, aturan, dan konsekuensi hukum.
Pendidikan
S-1 Hukum (Universitas Kristen Maranatha)
S-1 Akuntansi (Universitas Sangga Buana- YPKP Bandung)
S-2 Akuntasi & Perpajakan (Universitas Widyatama)
Sertifikasi & Profesionalitas
Konsultan
Pajak
Pemegang
Sertifikasi Profesi Konsultan Pajak (USKP)
Izin Praktik
Konsultan Pajak Tingkat B
Terdaftar
sebagai Konsultan Pajak dengan Izin Praktik Tingkat B pada Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
Kuasa Hukum
Pengadilan Pajak
Pemegang Izin
Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.
Pendidikan
Khusus Profesi Advokat (PKPA)
PERADI
Ujian Profesi
Advokat (UPA)
PERADI
Keanggotaan
Profesi
Ikatan Konsultan
Pajak Indonesia (IKPI)
Nilai yang Kami Bawa ke Setiap Klien
Profesionalitas
Kami bekerja
dengan standar profesional dan bertanggung jawab terhadap setiap layanan yang
diberikan.
Ketelitian
Setiap persoalan
perpajakan membutuhkan analisis yang cermat karena satu detail dapat
memengaruhi posisi pajak dan risiko klien.
Objektivitas
Kami berupaya
memberikan pandangan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan yang berlaku.
Strategi
Kami membantu
klien memahami pilihan dan konsekuensi sebelum menentukan langkah.
Kerahasiaan
Informasi bisnis
dan perpajakan klien merupakan bagian penting dari kepercayaan yang harus
dijaga.
Solusi
Tujuan akhir
kami bukan sekadar memberikan pendapat, tetapi membantu klien menemukan langkah
yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Kami, Konsultan Pajak Bukan Sekadar Pengurus Pajak
Kami ingin
menjadi pihak yang dapat Anda hubungi ketika:
- Anda ingin memastikan pajak bisnis Anda sudah benar.
- Anda menemukan transaksi yang tidak yakin bagaimana perlakuan pajaknya.
- Anda ingin melakukan tax review sebelum masalah muncul.
- Anda menerima SP2DK dan tidak tahu harus mulai dari mana.
- Anda menghadapi pemeriksaan pajak.
- Anda membutuhkan pendapat mengenai risiko perpajakan sebuah keputusan bisnis.
- Atau Anda membutuhkan pendampingan ketika persoalan pajak mulai masuk ke ranah sengketa.
Dalam kondisi
seperti itu, Anda tidak hanya membutuhkan seseorang yang tahu cara mengisi SPT.
Anda membutuhkan
seseorang yang memahami persoalannya.
KKP Eko Dodi Supriatna & Partner
Memahami
Pajak. Mengelola Risiko. Melindungi Kepentingan Anda.
Kami siap
membantu Anda memahami persoalan perpajakan secara lebih jelas,
mengidentifikasi risiko, dan menentukan langkah yang tepat berdasarkan kondisi
dan ketentuan yang berlaku.
Karena
keputusan perpajakan yang baik bukan hanya tentang membayar pajak dengan benar.
Tetapi juga
tentang memahami risiko sebelum mengambil keputusan.
Konsultasikan
Persoalan Pajak Anda

