Tampilkan postingan dengan label sanksi pidana di bidang perpajakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sanksi pidana di bidang perpajakan. Tampilkan semua postingan

15 Agu 2016

PENGAMPUNAN PAJAK, UNGKAP - TEBUS - LEGA


Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016.  Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.
 
Bagaimana Ketentuan dan Pelaksanaanya. xxxxx



Baca Tulisan Lainnya :

Kata kunci : Tax Amnesty, Pengampunan Pajak, Ungkap , Tebus, Lega, Pelaksanaan Pengampunan Pajak, Penghapusan Pajak, Sanksi Administrasi, sanksi pidana di bidang perpajakan

Salam 
Eko Dodi Supriatna