22 Feb 2010

Ikhtisar Biaya Deductible & Non Deductible


Mungkin Istilah diatas sudah tidak asing lagi bagi sebagian rekan-rekan, berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2008, pada pasal 6 mengatur besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang biasa disebut 3m. dan pada pasal pasal 9 mengatur mengenai biaya yang tidak boleh menjadi pengurang dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, Kesimpulanya Menurut Perpajak tidak semua biaya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, agar lebih mudah dalam melakukan analisa dan/atau rekonsiliasi fiskal dalam menentukan biaya mana sajakah yang dapat dikurangkan atau tidak dapat dikurangkan, berikut saya sajikan susunan daftarnya, untuk mengunduh klik Disini
sambil ngopi mantapp..

Baca Tulisan Lainnya :

Haruskah Wanita Kawin Memiliki NPWP ?

Rekonsiliasi Fiskal Atas L/R Komersial

Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Tentang Pengurangan Tarif PPh Sebesar 50% bagi WP Badan dengan Omzet Kurang dari 50M

Kata Kunci : Ikhtisar Biaya Fiskal,Daftar Biaya Fiskal,Biaya Pajak,Koreksi Biaya,Koreksi Fiskal,Daftar Biaya

Salam 

Eko Dodi Supriatna

4 komentar:
Write komentar
  1. Anonim12:19 PM

    Sarwani >
    Betul' bikin koreksi fiskal jadi tambah mudah'ya jadi semacam contekan gt..
    terimakasih bung eco

    BalasHapus
  2. Anonim12:22 PM

    sungguh berman faat...
    tapi masih ada pertanyaan, apakah ini sudah termasuk dengan perubahan UU yang baru pak?

    BalasHapus
  3. Terimakasih Kembali rekan sarwani,senang dapat membantu.

    Salam

    BalasHapus
  4. @Anonim,
    ya sebagian besar telah disesuaikan dengan perubahan UU no 36 tahun 2008.

    Salam

    BalasHapus