Hubungi Kami

Profil Perusahaan


Kantor Konsultan Pajak Eko Dodi Supriatna adalah kantor konsultan pajak yang telah mendapat Izin Praktik Konsultan Pajak dari Direktur Jenderal Pajak dan Izin Kuasa Hukum Pajak dari Pengadilan Pajak yang siap melayani klien baik badan maupun perseorangan dalam hal Perpajakan. Pengalaman kami yang telah bekerja lebih dari 10 tahun dalam perpajakan baik pada konsultan pajak, konsultan akuntansi dan auditor pada kantor akuntan publik, membuat kami mampu memahami kewajiban perpajakan, baik secara konsep maupun praktek sehingga menjadi bekal utama kami untuk mendampingi klien dalam menghadapi masalah-masalah perpajakan serta dapat memberikan solusi komprehensif atas seluruh permasalahan perpajakan perusahaan anda.

Bagi kami, kenyamanan, profesionalitas dan solusi terbaik adalah prioritas dalam melayani klien. Percayakanlah segala masalah perpajakan anda kepada kami.

Lihat lebih banyak

Jasa Kami


Jasa Penyusunan Manual Pajak Perusahaan

Jasa Penyusunan TP Doc / Transfer Pricing Documentation

Jasa Asistensi Pajak

Jasa Training / Pelatihan

Jasa Audit Akuntan Publik

Hubungi Kami


29 Nov 2021

Membuat eSPT PPh 21 Ter Update


Membuat eSPT PPh 21 Ter Update, buat sobat Ngopi Pajak yang sedang belajar atau masih bingung cara membuat espt pph 21 video ini Membuat espt pph 21 terupdate cocok banget buat sobat ngopi semuanya, panduan pengisian espt masa pph pasal 21.

Silahkan disimak dan dipelajari, semoga bermanfaat.


 

 
Tag :
membuat espt pph 21 ter update cara input ntpn di espt pph 21 cara input ssp di espt pph 21 panduan pengisian e spt masa pph pasal 21 pph 21 panduan pengisian e spt masa pph pasal 21 mengisi espt pph pasal 21 mengisi e spt pph 21 e-spt pph 2 pph 21tutorial pajak panduan pengisian e spt masa pph pasal 21 espt pph 21 pph 21 ditanggung pemerintah selama corona pph 21 yang ditanggung pemerintah mekanisme pph 21 ditanggung pemerintah cetak induk spt 1721

Kode billing pajak tanpa efin cuma 1 menit !


Kode billing pajak tanpa efin cuma 1 menit ! , Pas banget buat yang sibuk, milenial entrepreneur bisnis lancar administrasi pajak kelar. Atau, lupa password DJP Online atau belum punya EFIN dan aktivasi akun DJP online saat mau buat kode billing, ini solusinya !!! 

Selain melalui sistem DJP Online, wajib pajak juga bisa menggunakan alternatif lain untuk membuat kode billing DJP diantaranya ; - Langsung ke Petugas di KPP - Kring Pajak 1500200 - Bank/POS Persepsi - Mesin ATM - Internet Banking - ASP(Application Service Provider) atau pada Portal Penerimaan Negara Video lengkap : 

 

 
Tag :
Kode billing pajak tanpa efin cuma 1 menit, membuat kode billing pajak tanpa efin,kode billing,membuat kode billing pajak, membuat kode billing tanpa efin,membuat kode billing tanpa akun djp online, cara membuat kode billing pph 21 ditanggung pemerintah, cara membuat kode billing pph final,tanpa efin,kode billing umkm,buat billing tanpa efin, buat sse tanpa efin,buat kode billing tanpa efin, kode billing pajak hilang,kode billing pajak,kode billing pajak tanpa efin, kode billing pph final,billing pajak, kode billing pajak, kode billing pajak online, kode billing pph dtp, kode billing pajak umkm, kode billing pajak 2020, kode billing pajak hilang, buat kode billing tanpa efin, buat sse tanpa efin, buat ebilling pph final,buat ebilling pph dtp,sse,ebilling,id billing, bayar pajak online, kode billing, djp online, e billing, kode billing pajak tanpa efin cuma 1 menit, pajak online, buat kode biling 1 menit, billing cuma 1 menit, kode billing pp 23

21 Nov 2021

Cara Hitung PPh Pasal 21 Pegawai Tetap


Hallo Sobat Ngopi Pajak Ngobrol Pengetahuan dan Ilmu Pajak Sobat Ngopi masih bingung dalam Menghitung dan Memahami PPh Pasal 21 Pegawai Tetap video ini Cara Hitung PPh Pasal 21 Pegawai tetap cocok sekali untuk di jadikan referensi sobat ngopi, 


 

Dalam video ini di informasikan terkait dasar Hukum PPh 21 Pegawai Tetap dan cara perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap dengan sederhana dan mudah untuk di pahami.

Tidak hanya itu di dalam nya terdapat Kertas Kerja excel dan Kalkulator PPh 21 Pegawai Tetap yang sudah di berikan Formula otomatis yang dapat digunakan untuk menghitung semua lapisan tarif sesuai Tarif Pasal 17 UU PPh No 36 Tahun 2008, Serta Penyesuaian PTKP dengan Up date terakhir sesuai PMK 101 Tahun 2016 yang masih dipergunakan di tahun 2020.

Wajib Disimak : Semoga sedikit memberi pencerahan

Insentif Pajak Final UMKM DTP/PMK 9 2021 https://youtu.be/LlMxWibqfXg

Terimakasih untuk yang sudah meluangkan waktunya menyaksikan video Cara Hitung PPh Pasal 21 - Pegawai tetap" sampai selesai,

Laporan Realisasi PPh Final DTP Terbaru

 Bingung tata cara Laporan Realisasi PPh Final DTP Terbaru simak sampai habis, Hallo Sobat Ngopi Pajak - Ngobrol Pengetahuan dan Ilmu Pajak 


 

Video diatas merupakan panduan Laporan Realisasi PPh Final DTP Terbaru Untuk "Tatacara Laporan Realisasi PPh Final DTP Update Terbaru : 

Silahkan Klik Link in : https://youtu.be/t70JNTTgI1Y 

Untuk Tatacara Pembuatan Kode Billing Pajak Tanpa EFIN Silahkan, Klik Link ini :

https://youtu.be/qDRgMoA3fWs 

Terimakasih untuk Sobat Ngopi Pajak yang sudah meluangkan waktunya menyaksikan video Laporan Realisasi PPh Final DTP Terbaru, Semoga bermanfaat :) 

Tag 

Laporan Realisasi PPh Final DTP Terbaru, pph final dtp, pph final dtp adalah, form validasi laporan realisasi, laporan realisasi pph final dtp excel, laporan realisasi pph final dtp setiap masa pajak, laporan realisasi pph final dtp umkm, tutorial laporan realisasi pph final dtp, cara mengisi laporan realisasi pph final dtp, cara pengisian laporan realisasi pph final dtp, format laporan realisasi pph final dtp, pengisian laporan realisasi pph final dtp, cara buat laporan realisasi pph final dtp, cara pelaporan realisasi pph final dtp, cara validasi laporan realisasi pph final dtp, cara lapor laporan realisasi pph final dtp, cara membuat laporan realisasi pph final dtp, pelaporan realisasi pph final dtp, pelaporan realisasi pph final dtp terbaru, tata cara pelaporan realisasi pph final dtp, laporan realisasi pemanfaatan insentif pph final dtp,

Cara Laporan Realisasi PPh Final UMKM DTP Update Terbaru

Video ini adalah Tatacara Laporan Realisasi PPh Final DTP Update Terbaru , 

Hallo Sobat Ngopi Pajak - Ngobrol Pengetahuan dan Ilmu Pajak video diatas merupakan panduan Tatacara Laporan Realisasi PPh Final DTP dengan Update Terbaru pada menu monitoring dalam ereporting Covid 19. 

 


Untuk tatacara Download dan Input Form Laporan Realisasi PPh Final DTP Dengan Validasi ; 

Silahkan Klik Link in : https://youtu.be/Fjlp117Zd-c 

Untuk Tatacara Pembuatan Kode Billing Pajak Tanpa EFIN Silahkan, Klik Link ini : 

https://youtu.be/qDRgMoA3fWs 

Terimakasih untuk Sobat Ngopi Pajak yang sudah meluangkan waktunya menyaksikan video "Tatacara Laporan Realisasi PPh Final DTP Update Terbaru, semoga bermanfaat :) 

Tag 

Tatacara, Laporan Realisasi PPh Final DTP Update Terbaru , insentif pajak, pajak online, laporan realisasi pph final, pph final dtp, laporan realisasi pph final dtp, laporan,realisasi pph final ditanggung pemerintah,  #insentifpajak #pajakonline #laporanrealisasipphfinal #pphfinaldtp #pajak #laporanrealisasipphfinaldtp #laporanrealisasipphfinalditanggungpemerintah

20 Nov 2021

Membuat Kode Billing Pajak Tanpa eFin

Lupa password DJP Online atau belum punya EFIN dan aktivasi akun DJP online saat mau buat kode billing, ini solusinya !!! 

 Simak Video Lengkap : 


https://youtu.be/qDRgMoA3fWs

 Membuat kode billing pajak tanpa efin Selain melalui sistem DJP Online, wajib pajak juga bisa menggunakan alternatif lain untuk membuat kode billing DJP diantaranya ;

 - Langsung ke Petugas di KPP

 - Kring Pajak 1500200

 - Bank/POS Persepsi 

- Mesin ATM 

- Internet Banking

 - ASP (Application Service Provider) Atau pada Portal Penerimaan Negara pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id 

seperti panduan pada video di atas "Membuat kode billing pajak tanpa efin"

 Terimakasih untuk yang sudah meluangkan waktunya menyaksikan video "Membuat kode billing pajak tanpa efin" sampai selesai, semoga bermanfaat :) 

 Jangan lupa : Stay safe and stay healthy Tetap jaga jarak rajin cuci tangan dan jangan lupa pake masker ya gaess. 

Tag Membuat kode billing pajak tanpa efin, kode billing, kode billing pajak, bayar pajak online, djp online, ebilling djponline, bayar pajak, pajak online, kode billing umkm, kode billing pajak umkm, kode billing pajak 2020, buat kode billing tanpa efin, bua tsse tanpa efin, buat ebilling pph final, bua tebilling pph dtp, sse, ebilling, idbilling, Membuat kode billing pajak tanpa efin, buat billing tanpa efin, buat sse tanpa efin, buat kode billing tanpa efin, kode billing pajak hilang, kode billing umkm, kode billing pajak, kode billing pajak tanpa efin, kode billing pph final, kode billing, billing pajak, billing pajak online, membuat kode billing pajak, membuat kode billing tanpa efin, membuat kode billing tanpa akun djp online, membuat kode billing 2020, membuat kode billing di djp online, membuat kode billing pph, cara membuat kode billing pph 21, cara membuat kode billing pph 21 ditanggung pemerintah, cara membuat kode billing pph final, cara membuat kode billing pph 21 dtp, cara membuat kode billing pph final dtp, tanpa efin,

19 Agu 2020

Panduan Validasi SSP Online - Dengan ePHTB

 Tatacara, tutorial dan Panduan Validasi SSP Online - Dengan ePHTB

PPh sudah dibayar dan disetorkan kenapa harus validasi lagi ?
Untuk keperluan pembuktian pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan, orang pribadi atau badan harus mengisi formulir dengan mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak.

Simak Penjelasan lengkap dan Panduan Validasi SSP Online - Dengan ePHTB pada video di bawah ini,

Kata Kunci : validasi ssp pph online atas pengalihan hak dengan ephtb,
Tutorial validasi ssp pph online, Panduan validasi ssp ePHTB di DJP Online,
PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah Dan Atau Bangunan, validasi ssp,
Tutorial Validasi SSP Online, djp online ePHTB,
Tutorial Validasi Pajak Penghasilan atas PHTB Online e-PHTB,
Validasi PPh penjualan tanah,validasi PPh Pengalihan hak tanah atau bangunan,

28 Nov 2016


Statistik-Tax Amnesti-Pajak.go.id

23 Nov 2016

NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO



NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO Perubahan KEP-536/PJ./2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PER - 17/PJ/2015 Tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Selain perubahan besaran predaran bruto dan update persentase Norma hal yang baru adalah terletak pada pasal 3 (1) :
"Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto"
Berikut daftar persentase norma berdasarkan PER - 17/PJ/2015 :
I.                   Untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan pencatatan

Salam

Baca Tulisan Lainnya :
Ikhtisar Biaya Deductible & Non Deductible

Rekonsiliasi Fiskal Atas L/R Komersial
Worksheet Perhitungan PPh Ps 21 Pegawai Tetap 2013
Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Tentang Pengurangan Tarif PPh Sebesar 50% bagi WP Badan dengan Omzet Kurang dari 50M

Kata kunci : norma, norma perhitungan, persentase norma, norma penghasilan, norma perhitungan penghasilan neto, istri npwp sendiri, npwp, npwp wanita kawin, wanita memiliki npwp, konsultan pajak, konsultan Pajak Bandung

15 Agu 2016

PENGAMPUNAN PAJAK, UNGKAP - TEBUS - LEGA


Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016.  Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.
 
Bagaimana Ketentuan dan Pelaksanaanya. xxxxx



Baca Tulisan Lainnya :

Kata kunci : Tax Amnesty, Pengampunan Pajak, Ungkap , Tebus, Lega, Pelaksanaan Pengampunan Pajak, Penghapusan Pajak, Sanksi Administrasi, sanksi pidana di bidang perpajakan

Salam 
Eko Dodi Supriatna



7 Mei 2015

Haruskah Wanita Kawin Memiliki NPWP ?


Haruskah Wanita Kawin Memiliki NPWP ?
, Pertanyaan ini sering sekali saya dengar, bahkan sempat teman dan kolega yang notabene berstatus sebagai pegawai bertanya langsung mengenai hal ini, rupanya mereka kebingungan karena beberapa waktu lalu tepatnya bulan maret 2015 menjelang pelaporan SPT OP untuk tahun 2014 mereka bingung dengan tambahan lampiran pada Formulir 1770 S dimana pada tahun lalu lampiran ini bahkan tidak ada, sebetulnya lampiran tersebut telah ada sejak lama namun untuk pelaporan tahun 2014 ini DJP membuatkan formulir baku nya sebagai lampiran yang disertakan bersamaan dengan formulir 1770S.

Kalo boleh saya jawab berkaitan pertanyaan diatas, saya pribadi berpendapat seharusnya wanita kawin tidak memiliki NPWP sendiri sepanjang :
1. Suami-isteri tidak mengadakan   perjanjian   pemisahan   harta   dan penghasilan
2. Isteri  tidak memilih   untuk menjalankan  hak  dan  kewajiban  perpajakannya sendiri
Alasanya ketika salah satu dari kedua kondisi tersebut diatas dipilih maka dari sisi urusan administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang kurang mengerti/awam terhadap pajak akan sedikit lebih merepotkan pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan 1770 S karena penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah, harus melakukan penggabungan penghasilan  neto  suami-isteri  dan  besarnya  pajak  yang  harus  dilunasi  oleh masing-masing  suami-isteri dihitung  sesuai  dengan perbandingan penghasilan neto mereka, “UU PPh No 36 Th 2008 pasal 8
Bagaimana bingung dan ribet kan ?

Berikut saya sajikan contohnya sebagai ilustrasi
Tuan A dan Nyonya B suami - istri tidak memiliki tanggungan masing-masing bekerja sebagai karyawan diperusahan yang berbeda tidak memiliki penghasilan lain, masing-masing memilki NPWP sehingga untuk kepentingan Pelaporan SPT OP pada akhir tahun dikenai pajak secara terpisah serta melakukan penggabungan  penghasilan lalu menghitung berapa pajak yang harus dilunasi masing-masing :

Penghasilan Neto selama tahun 2014 Berdasarkan Formulir 1721-A1

Penghasilan Neto Suami        Rp  77.662.500      Rp 2.700.550 (PPh 21 Form 1721-A1) 
Penghasilan Neto Istri           Rp  64.410.000      Rp 2.005.500 (PPh 21 Form 1721-A1)
Jumlah Ph Gabung                Rp.142.072.500
PTKP (K/I/0)                        Rp. 50.625.000 
PhKP Gabung                       Rp   91.447.500

PPh Terhutang Gabungan  : 
5% x Rp 50.000.000               = Rp 2.500.00 
15% x Rp 41.447.500             = Rp 6.217.125 +/+ 
PPh Terhutang Gabungan        = Rp 8.717.125

PPh Terhutang Suami :
(77.662.500 /142.072.500)  X 8.717.125       =  Rp. 4.765.129 
Kredit Pajak PPh 21                                     = (Rp  2.700.550) 
KB/(LB) PPh                                                = Rp. 2.064.579 
Angsuran PPh Ps 25 Tahun Pajak berikutnya   = (1/12) x Rp 2.064.579 = Rp 172.048 
PPh Terhutang Istri : 
(64.410.000 /142.072.500)  X 8.717.125          =  Rp. 3.951.996
Kredit Pajak PPh 21                                       = (Rp  2.005.500) 
KB/(LB) PPh                                                 =  Rp. 1.946.496 
Angsuran PPh Ps 25 Tahun Pajak berikutnya    = (1/12) x Rp 1.946.496 = Rp 162.208

Dengan kasus dan contoh perhitungan diatas sudah jelas terlihat bahwa Wanita Kawin Memiliki NPWP sendiri hampir pasti muncul kewajiban yang lebih banyak :
  1. Dipotong PPh 21 diperusahaan tempat bersangkutan bekerja sesuai ketentuan 
  2. Melaporkan SPT Tahunan dan dikenakan pajak terpisah dengan suaminya
  3.  Dimungkinkan ada kurang bayar pada SPT Tahunan Istri -Suami
  4.  Timbulnya angsuran PPh 25 yang harus dibayar untuk setiap bulan
Lalu bagaimana jika Wanita Kawin Tidak Memiliki NPWP sendiri atau Ikut NPWP Suami ?  
  1. Tentu akan sangat sederhana dan mudah buat istri
  2. Tidak perlu bikin SPT Tahunan terpisah
  3. SPT Tahunan hampir pasti  NIHIL, Baik suami maupun istri tidak ada pembayaran PPh
  4. Tidak akan muncul angsuran PPh 25 Masa
Loh kok bisa?
Tentu bisa, karena istri cukup melaporkan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja (Form 1721-A1) pada lampiran SPT Tahunan 1770 S suami di bagian A  penghasilan yang dikenakan PPh final, angka 13 penghasilan istri dari satu pemberi kerja.

Kemudian pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan wanita yang telah memiliki NPWP sebelum menikah agar tidak harus melaporkan SPT Tahunan secara terpisah serta tidak melakukan perhitungan seperti diatas ?
Jawabannya adalah mengajukan permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, hal ini diatur dalam “PER - 20/PJ/2013” Pasal 9 (4)
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi, apabila penghapusan tersebut dilakukan terhadap: 
h. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.

Pertanyaan terakhir yang kemungkinan muncul adalah bagaimana cara menghapus NPWP ?
Berikut ini saya sertakan tatacara permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu :
Mengajukan Surat Permohonan  tertulis yang telah ditandatangani serta melampirkan
  1. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis 
  2. Surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami  
  3. Permohonan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara : 
    • Langsung ke KPP melalui pos; atau
    • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Klik disini untuk download formulir surat permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

Selanjutnya terserah anda, tetap ber-NPWP sendiri atau NPWP ikut suami ?

Jika rekan-rekan ada yang ingin menambahkan silahkan isi dikotak komentar ya :)

Baca Tulisan Lainnya :
Ikhtisar Biaya Deductible & Non Deductible
Rekonsiliasi Fiskal Atas L/R Komersial

Worksheet Perhitungan PPh Ps 21 Pegawai Tetap 2013

Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Tentang Pengurangan Tarif PPh Sebesar 50% bagi WP Badan dengan Omzet Kurang dari 50M

Kata kunci : istri, istri npwp sendiri, npwp, npwp wanita kawin, wanita memiliki npwp

Salam

Eko Dodi