Tampilkan postingan dengan label Laporan Keuangan Fiskal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Laporan Keuangan Fiskal. Tampilkan semua postingan

23 Mar 2010

Rekonsiliasi Fiskal Atas L/R Komersial


Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Dengan adanya pengertian diatas yang akan kita bahas yaitu mengenai laporan laba rugi. Tidak lama lagi SPT Tahunan harus dibuat dan dilaporkan, maka tidak heran jika setiap divisi khusunya yang berkaitan dengan Perpajakan akan disibukan dengan pengumpulan data-data yang diperlukan guna penyusunan Laporan Keuangan namun tidak hanya itu tapi harus pula disibukan dengan Laporan Keuangan untuk keperluan Perpajakan yang biasa disebut Laporan Keuangan Fiskal, dalam Pelaporan Keuangan Perusahaan, khususnya laporan Laba Rugi, kita mengenal adanya Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal
Untuk Wajib Pajak Badan besarnya Penghasilan Kena Pajak sama dengan Penghasilan Netto, yaitu Penghasilan Bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan oleh undang-undang PPh.
Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dapat dirumuskan sebagai berikut
Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Badan
= Penghasila Netto
= Penghasilan Bruto -  Biaya yang diperkenankan UU PPh

A.    Perbedaan Pengakuan 
Bagi perusahaan, semua pemasukan adalah pendapatan yang akan menambah laba kena pajak , dan semua pengeluaran adalah beban yang akan mengurangi laba kena pajak. tetapi
Menurut perpajakan tidak semua pemasukan adalah faktor penambah laba kena pajak, ada beberapa jenis pendapatan yang bukan merupakan faktor penambah laba kena pajak karena pendapatan tersebut sudah dikenakan pajak bersifat final, dan tidak semua pengeluaran adalah faktor pengurang laba kena pajak karena ada beberapa jenis pengeluaran yang sesungguhnya bukan merupakan bagian dari kegiatan perusahaan. Di dalam Akuntansi Perpajakan perbedaan tersebut adalah :

1.    Beda Tetap/ Permanent,
Beda tetap/ permanent perbedaan ini terjadi karena peraturan perpajakan  mengharuskan hal - hal berikut dikeluarkan dari penghasilan kena pajak :
a.    Penghasilan yang telah dikenakan PPh final:
1.    penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2.    penghasilan berupa hadiah undian;
3.    penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
4.    penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
5.    penghasilan tertentu lainnya,

b.    Penghasilan yang Bukan Objek Pajak
a.1.    bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
2.     harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
b.    warisan;
c.     harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
d.      penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
e.  pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
f.  dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik  daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1.     dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2.     bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
g.    iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h.    penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
i.     bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;.
j.      dihapus;
k.     penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;dan
2.    sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
l.     beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
m.     sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
n.     bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

c.        Pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan serta pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.
 (1)      Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
a.     pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b.     biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c.     pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1.     cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2.     cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3.     cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan
4.     cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
5.     cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6.     cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
d.     premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
e.     penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
f.     jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
g.     harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
h.     Pajak Penghasilan;
i.     biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
j.     gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
k.     sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)      Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

2.    Beda Waktu/ Sementara

Beda waktu merupakan perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan yang sifatnya sementara, yaitu secara keseluruhan beban atau pendapatan akuntansi maupun perpajakan sebenarnya sama, tetapi berbeda alokasinya perbedaan ini biasanya terjadi karena penggunaan metode menurut akuntansi dan perpajakan antara lain :
1.    Akrual dan Realisasi
2.    Penilaian persediaan
3.    Penyusutan dan Amortisasi dll

B.    Rekonsiliasi Fiskal    Dengan adanya perbedaan tersebut diatas dilakukan penyesuaian-penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan, Penyesuaian tersebutlah yang dikenal dengan istilah Rekonsiliasi fiskal/ koreksi fiskal
Koreksi fiskal terdiri dari dua :
1.    Koreksi Positif dilakukan apabila pendapatan menurut fiskal bertambah, dan dilakukan  karena adanya :
1.    Beban-beban atau pengeluaran yang tidak diakui oleh pajak
2.    Penyusutan komersial yang berbeda dengan penyusutan fiskal
3.    Amortisasi komersil yang berbeda dengan penyusutan fiskal
4.    Biaya yang ditangguhkan pengakuannya
5.    Penyesuaian fiskal positif lainnya

2.    Koreksi Negatif  yaitu koreksi-koreksi untuk mengurangi Laba Akuntansi :
1.    Penghasilan yang dikenakan PPh final
2.    Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
3.    Penyesuaian fiskal negatif lainnya
Oleh karena itu atas akun perkiraan yang telah dihitung dan sesuai dengan ketentuan Perpajakan tidak perlu lagi dilakukan Koreksi Fikal.
Berikut biaya-biaya yang dapat dikurangkan  dari penghasilan bruto berdasarkan Undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008  perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan :
(1).    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a.     biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1.    biaya pembelian bahan;
2.    biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,  bonus,gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3.    bunga, sewa, dan royalti;
4.        biaya perjalanan;
5.    biaya pengolahan limbah;
6.    premi asuransi;
7.    biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
8.    biaya administrasi; dan
9.    pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b.    penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan  amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa  manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal   11A;
c.    iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
d.    kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e.    kerugian selisih kurs mata uang asing;
f.    biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
g.    biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
h.    piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
1.    telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2.    Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
3.    telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4.    syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
i.    sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
j.     sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
k.    biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
l.     sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
m.   sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2).     Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
(3).     Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

C.    Contoh Kasus

Supaya ngga tambah bingung berikut saya sajikan contoh kasusnya, berhubung saya belum bisa bikin tabel dalam Posting blog jadi unduh aja Contoh kasusnya disini, maaf  ya.

Saya harap  contoh kasus diatas dapat mewakili akun-akun perkiraan yang harus dan tidak harus dilakukan penyesuaian guna memperoleh laba yang sesuai dengan ketentuan fiskal Untuk pos-pos lain atau akun-akun perkiraan lain pembaca dapat langsung mempelajarinya melalui Daftar Biaya Fiskal/ Ikhtisar Biaya yang Deductible dan non Deductible Expenses, terakhir penulis berharap artikel ini dapat bermanfaat dan sedikit membantu dalam menyusun atau melakukan Koreksi Fiskal atas Laba/Rugi Komersial guna kepentingan Perpajakan.
Selamat mencoba..!!!!!
Salam
Eko Dodi Supriatna