Tampilkan postingan dengan label Pengurangan tarif sebesar 50%. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengurangan tarif sebesar 50%. Tampilkan semua postingan

24 Mei 2010

Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Tentang Pengurangan Tarif PPh Sebesar 50% bagi WP Badan dengan Omzet Kurang dari 50M


Wajib Pajak badan dalam  negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif  sebesar 50% (lima  puluh  persen)  dari  tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak  dari  bagian  peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat  miliar  delapan  ratus  juta rupiah), Itulah yang disebutkan dalam pasal 31E Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, seperti yang kita ketahui  Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 otomatis hal ini akan dijadikan sebagai acuan untuk memenuhi kewajiban perpajakan di tahun 2009. namun beberapa waktu yang lalu sebagian besar wajib pajak  ragu untuk menggunakan fasilitas ini dalam menentukan Pajak Penghasilan yang terhutang dikarenakan belum keluarnya  penegasan dan peraturan pelaksananya. Dan akhirnya setelah lama di tunggu tanggal 24 Mei 2010 keraguan tersebut terjawab sudah dengan terbitnya "Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-66/PJ/2010 tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008"

Dalam  SE-66/PJ/2010 ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
a.       Fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.

b.      Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan

c.       Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
1)   Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
2)   Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
3)   Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

d.      Fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan. Sepanjang akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri wajib mengikuti ketentuan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Berikut ini adalah  Contoh penghitungan fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh Download Klik disini

Walaupun penegasan atas pelaksanaan  pasal 31E ayat  (1) ini dikeluarkan sedikit terlambat, karena seperti yang kita ketahui batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 telah berakhir tanggal 30 April 2010 yang lalu, namun begitu hal ini tetap memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi WP dalam pemenuhan kewajiban Perpajakan untuk kedepannya, walaupun saya yakin ada dari sebagian WP Badan yang karena keragu-raguannya  belum sempat menggunakan fasilitas sebagaimana maksudkan pasal 31E ayat  (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan sudah terlanjur melaporkan SPT Tahunannya, Hal ini tentunya akan mengakibatkan besarnya PPh Terutang akan dihitung terlalu besar, karena dalam poin 2 (d) ditegaskan fasilitas tersebut bukan merupakan pilihan dan wajib dilaksanakan, berkaitan hal tersebut WP yang terlanjur melaporkan SPT Tahunannya dengan tidak menggunakan fasilitas tersebut dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 tersebut, namun hal ini kemungkinan akan mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran pajak .
Demikian Semoga bermanfaat,

Salam

Eko Dodi Supriatna