Tampilkan postingan dengan label Penggunaan Aplikasi E-Spt PPN 1107. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penggunaan Aplikasi E-Spt PPN 1107. Tampilkan semua postingan

7 Mei 2010

Penggunaan Aplikasi E-Spt PPN 1107 sesuai UU No.42 2009


Beberapa waktu lalu dengan keluarnya Undang undang Undang undang PPN No.42 2009 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010 menimbulkan banyak sekali pertanyaan,
Adapun sebagian dari pertanyaan tersebut adalah ;
1.    Apakah Faktur Pajak Standar Masih ada
2.    Kemudian apa yang harus diterbitkan untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak 3.    Apa benar Faktur Pajak Sederhana sudah tidak ada 
4.    Bagaimana dengan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak terhadap pembeli yang tidak ber NPWP 
5.    Kemudian Bagaimana untuk penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 nya
Faktur Pajak Standar dan faktur Pajak Sederhana memang benar sudah tidak lagi disebutkan dalam Undang undang No 42/2009 Yang ada hanya Faktur Pajak hal ini ditegaskan dengan keluarnya SE-42/PJ/2010 untuk lebih jelasnya rekan rekan bisa baca postingan saya yang terdahulu disini.

Berkaitan penggunaan Faktur Pajak Sederhana sudah tidak dapat lagi digunakan maka untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)  Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak (eks Paktur Pajak Standar) namun, dapat tidak diisi dan/atau dikosongkan untuk :
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; atau
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran. “Pasal 15 ayat (2)”  PER No.13/PJ/2010

Lalu yang terakhir  bagaimana untuk penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 ,
berkaitan dengan ditiadakannya Faktur Pajak Sederhana hal ini tidak singkron dengan penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107, karena di UU PPN yang baru tidak disebutkan lagi Faktur Pajak Sederhana, sudah tentu hal ini menimbulkan banyak pertanyaan bagaiman dengan penginputan Faktur Pajak (eks Faktur Pajak Sederhana). 
•    Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT tetap dapat menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 yang sudah ada sampai Formulir SPT Masa PPN yang baru selesai dibuat yang direncanakan digunakan paling lambat 1 Januari 2011.
•    Untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli tanpa identitas dan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dalam rangka penyerahan BKP kepada turis asing,
•    Untuk mengakomodir apabila terjadi Nomor Faktur Pajak yang diinput dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 A Bagian II "Penyerahan dalam Negeri Dengan Faktur Pajak" tidak berurutan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu mengubah setting aplikasi eSPT PPN 1107 pada Informasi Profile bagian Penomoran Faktur diubah menjadi Input Manual pelaporan dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 dilakukan dengan cara menggungung nilai Dasar Pengenaan Pajak dan PPN-nya pada Lampiran 1107 A Bagian III "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana". SE 59/PJ/2010.
Nah sekarang sudah cukup jelaskan, semoga ulasan diatas bisa sedikit memberikan pencerahan berkaitan dengan penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107  sehubungan dengan berlakunya Undang undang No. 42 tahun 2009.

Salam

Eko Dodi Supriatna