23 Feb 2010

Norma Penghitungan Penghasilan Neto Wajib Pajak Orang Pribadi

Membuat atau menyelenggarakan pembukuan bagi sebagian Wajib Pajak merupakan hal yang cukup sulit untuk dilakukan disamping karena kurangnya pengetahuan mengenai Akuntansi juga akan dirasakan kurang efisien jika harus mempekerjakan karyawan dengan tujuan hanya untuk membuat atau menyajikan pembukuan. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sehingga tidak perlu membuat pembukuan tetapi cukup hanya membuat pencatatan.

Apa Sih Pembukuan dan Pencatatan Itu ?
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Siapa Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan/atau Pencatatan ?
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 536/Pj./2000 yang telah diubah dengan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor  01/PMK.03/2007.
1.    Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto   sebesar  Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
2.    Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
3.    Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Namun Ketentuan Besaran Peredaran Bruto Ini Berubah Dengan Adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat (2) berikut kutipan nya :
” Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.”

Hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Wajib Pajak Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Dikatakan bahwa Wajib Pajak yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan, Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka Tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Sementara Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukanakan maka dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Wajib Pajak Yang Melakukan Pembukuan
Hal yang harus diperhatikan bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan Pembukuan  serta Wajib Pajak yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto namun memilih melakukan pembukuan haruslah sedapat mungkin menyajikan pembukuan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut, karena jika dapat dibuktikan wajib pajak yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, maka penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Serta  dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Berapa Sih Besarnya Norma penghitungan Penghasilan Neto ?
Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut :
a.    10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
b.    ibukota propinsi lainnya;
c.    daerah lainnya.
           
Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Keputusan ini.

Bagaimana Jika Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas ?
1.    Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah yang tertulis diatas.

2.    Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Bagaimana Cara Untuk Menghitung Penghasilan Neto ?
1.    Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.

2.    Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1).

Biar Ngga Tambah Bingung Berikut Contoh Pemakaian Norma :

A
. Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon.
-  Peredaran Usaha dari Industri
Rotan (setahun) di Cirebon                               Rp. 40.000.000,00
-  Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun)
di Jakarta                                                         Rp. 72.000.000,00

Penghasilan neto dihitung sebagai berikut :
-  Dari industri rotan :
               12,5% X Rp. 40.000.000,00            Rp. 5.000.000,00
-  Sebagai dokter :        
              45% X Rp. 72.000.000,00                Rp. 32.400.000,00
jumlah penghasilan Neto                                  Rp. 37.400.000,00

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak 
     Rp. 37.400.000,00 - Rp.8.640.000,00 =  Rp. 28.760.000,00
Pajak penghasilan yang terutang :
-    5% X Rp. 25.000.000,00                         Rp. 1.250.000,00
-    10% X Rp. 3.760.000,00                         Rp. 376.000,00
     Jumlah                                                       Rp. 1.626.000,00

Catatan :
a.  Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 33100
b. Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213
c.  Istri tidak punya penghasilan.

B. Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp.15.000.000,00 Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut : Jumlah peredaran setahun 
= 12 X Rp. 15.000.000,00     Rp.180.000.000,00
Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320 = 25%
Penghasilan neto setahun = 25% X Rp. 180.000.000,00     Rp.45.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi
Penghasilan Tidak Kena Pajak
= Rp. 45.000.000,00 - Rp. 7.200.000,00                           Rp.37.800.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang
= 5% X Rp. 37.800.000,00                                                Rp.1.890.000,00
pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar
= 1/12 X Rp. 1.890.000,00                                                Rp.157.500,00


Catatan : Besarnya Tarif dan PTKP disesuaikan dengan Perubahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak     ( PKP )               Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000,-                                          5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-  15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- 25%
Diatas Rp. 500.000.000,-                                                    30%

Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )
No    Keterangan                                                   Setahun
1.     Diri Wajib Pajak Orang Pribadi                   Rp. 15.840.000,-
2.     Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin    Rp. 1.320.000,-
3.     Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya
        digabung dengan penghasilan suami.            Rp. 15.840.000,-
4.    Tambahan untuk setiap anggota keturunan 
       sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat
        yang diatnggung sepenuhnya , 
        maksimal 3 orang untuk setiap keluarga        Rp. 1.320.000,-

Salam

Eko Dodi Supriatna

2 komentar:
Write komentar
  1. Anonim11:11 AM

    good new's, terimakasih pemahaman dan contoh kasusnya sangat jelas.

    BalasHapus
  2. Mantabbhh, ditunggu tulisan barunya yah

    Salam

    BalasHapus

Berikan Komentar Anda, Komentara anda akan sangat bermanfaat buat saya dan mohon untuk berkomentar sesuai profile jika memungkinkan dengan Alamat email/URL anda dll selain Anonim.
Terimakasih sebelumnya