
REFORMASI REGULASI TAX INTERMEDIARIES : MEMAHAMI PERUBAHAN FUNDAMENTAL DALAM PMK NOMOR 55 TAHUN 2026
Perpajakan nasional Indonesia
memasuki babak baru seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU PPSK). Untuk melaksanakan
amanat UU PPSK serta sesuai dengan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan,
Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026
tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib
Pajak.
Regulasi baru ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
111/PMK.03/2014 jo. PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Langkah ini diambil karena
aturan lama dipandang belum mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan pihak
lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Melalui PMK 55/2026, pemerintah
berupaya memperkuat profesionalisme, kepatuhan, serta meningkatkan integritas
praktik Konsultan Pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib
Pajak, sebagai bagian dari “tax intermediaries” yang berperan penting dalam
sistem perpajakan nasional.
1. Definisi dan Klasifikasi Izin Konsultan Pajak
Berdasarkan Pasal 1, Konsultan Pajak didefinisikan sebagai seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa perpajakan. Setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak yang sah. PMK 55/2026 membagi Izin Konsultan Pajak ke dalam tiga klasifikasi tingkat dengan batasan jasa yang ketat:Izin Tingkat A, Dipergunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
Izin Tingkat B, Dipergunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara mitra P3B dengan Indonesia.
Izin Tingkat C, Dipergunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.
Konsultan Pajak yang melanggar batasan klasifikasi izin ini dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama 3 (tiga) bulan.
2. Pengaturan Kelembagaan Kantor Konsultan Pajak (KKP)
Salah satu perubahan paling signifikan dalam PMK 55/2026 adalah penegasan bahwa Kantor Konsultan Pajak (KKP) merupakan badan usaha resmi yang wajib memperoleh izin dari Menteri Keuangan sebelum berpraktik memberikan jasa kepada publik. Konsultan Pajak yang mendirikan KKP tanpa izin Menteri akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak pribadi milik pendiri bersangkutan.PMK ini mengatur 4 bentuk usaha KKP yang diperbolehkan beserta persyaratan struktur kepengurusannya:
1. Perseorangan: Wajib didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Konsultan Pajak.
2. Persekutuan Perdata atau Firma: Wajib didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 (dua) orang Konsultan Pajak, di mana minimal 2/3 (dua per tiga) dari seluruh rekan merupakan Konsultan Pajak, serta dipimpin langsung oleh seorang Konsultan Pajak.
3. Perseroan Terbatas (PT): Wajib didirikan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Konsultan Pajak, dikelola oleh minimal 1 (satu) orang direksi dan 1 (satu) orang komisaris yang keduanya wajib merupakan Konsultan Pajak (atau minimal 2/3 dari pengurus jika jumlah direksi dan komisaris lebih dari 2 orang), serta dipimpin oleh Konsultan Pajak.
Jika terjadi kekosongan komposisi pengurus (akibat pengunduran diri atau meninggal dunia) yang melanggar ketentuan batas minimum di atas, KKP diberikan waktu maksimal 6 (enam) bulan untuk memenuhinya kembali. Pelanggaran atas ketentuan komposisi ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
3. Standardisasi Nama Kantor dan Tata Kelola Operasional
Untuk menjamin akuntabilitas pelayanan publik, PMK 55/2026 menetapkan aturan ketat terkait penggunaan nama KKP:KKP Perseorangan wajib menggunakan nama Konsultan Pajak yang bersangkutan.
KKP Persekutuan Perdata atau Firma menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang tergabung. Di belakang nama ditambahkan frasa "dan Rekan" apabila jumlah rekan sebenarnya lebih banyak daripada nama rekan yang tercantum.
KKP berbentuk PT menggunakan nama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
Apabila KKP berbentuk Persekutuan Perdata atau Firma ingin mempertahankan nama rekan yang telah meninggal dunia sebagai nama kantor, KKP tersebut wajib memperoleh persetujuan tertulis dari ahli waris yang disahkan dengan akta notaris paling lama 6 (enam) bulan sejak Konsultan Pajak bersangkutan meninggal dunia. Pelanggaran atas aturan ini dikenai sanksi berat berupa pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak.
Selain nama, tata kelola KKP diperketat dengan kewajiban menyampaikan Laporan Tahunan KKP paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Pemimpin KKP juga wajib melaporkan secara elektronik setiap perubahan alamat kantor, susunan pengurus, atau perubahan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) KKP paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan jasa perpajakan yang diberikan juga wajib disimpan dan dipelihara secara aman selama minimal 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pemberian jasa kepada klien.
4. Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Keanggotaan Asosiasi
Seluruh Konsultan Pajak wajib bergabung menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar resmi pada Kementerian Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Izin Konsultan Pajak diperoleh. Jika mengundurkan diri, wajib bergabung kembali ke asosiasi lain paling lama 30 hari kerja sejak tanggal pengunduran diri. Pelanggaran atas keanggotaan ini dikenai sanksi pembekuan izin selama 3 bulan, dan jika tidak dipenuhi setelah masa pembekuan berakhir, izin akan dicabut permanen.Guna menjaga kompetensi secara berkelanjutan, Konsultan Pajak wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) setiap tahunnya dan menyampaikan laporan realisasinya secara elektronik paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Besaran Satuan Kredit Poin (SKP) tahunan yang wajib dicapai adalah:
Tingkat A: Minimal 20 SKP (dengan minimal 16 SKP terstruktur).
Tingkat B: Minimal 30 SKP (dengan minimal 24 SKP terstruktur).
Tingkat C: Minimal 45 SKP (dengan minimal 36 SKP terstruktur).
Pelanggaran terhadap kewajiban PPL ini akan dikenai sanksi administratif berupa sanksi peringatan.
5. Larangan Keras dan Sistem Sanksi Kumulatif
Pasal 30 menetapkan batasan integritas yang ketat bagi para Konsultan Pajak. Konsultan Pajak dilarang keras:1. Memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien mengenai pekerjaan yang dilakukan.
2. Menerima permintaan rekayasa atau perbuatan melanggar ketentuan hukum perpajakan.
3. Menawarkan atau memberikan suap/fasilitas kepada petugas pajak.
4. Menerima hadiah tidak wajar atau gratifikasi melanggar hukum.
5. Melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien.
6. Rangkap jabatan sebagai pegawai/karyawan atau pejabat pada instansi pemerintahan, lembaga negara, atau BUMN/BUMD (kecuali bagi yang mengajukan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu).
Sanksi administratif diterapkan tanpa harus berurutan, meliputi peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Sanksi peringatan dikenakan maksimal 3 kali dalam 5 tahun, dan jika dilampaui akan berlanjut ke sanksi pembekuan. Begitu pula sanksi pembekuan izin dikenakan maksimal 3 kali dalam 5 tahun sebelum bermuara pada pencabutan izin permanen. Konsultan Pajak yang izinnya dicabut tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin seumur hidup, dan Surat Keterangan Kompetensinya dinyatakan tidak berlaku.
6. Pengaturan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak
Perubahan mendasar lainnya dalam PMK 55/2026 adalah diaturnya Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak (selain Konsultan Pajak dan keluarga) secara setara (mutatis mutandis). Pihak Lain tersebut wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi (SKK).Seluruh ketentuan terkait klasifikasi perizinan, sertifikat kompetensi, larangan integritas, pemeriksaan kepatuhan, serta sanksi administratif pembekuan dan pencabutan izin berlaku secara *mutatis mutandis* terhadap Pihak Lain ini. SKT bagi Pihak Lain berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Kesimpulan
PMK Nomor 55 Tahun 2026 merupakan instrumen regulasi progresif yang menyeimbangkan antara hak kemudahan berpraktik bagi para profesional perpajakan dengan kewajiban menjaga kepatuhan dan integritas yang tinggi. KKP Eko Dodi Supriatna & Partner berkomitmen penuh dalam menyelenggarakan layanan jasa perpajakan yang profesional, independen, serta sepenuhnya selaras dengan tatanan hukum nasional demi memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh klien kami.Diterbitkan oleh KKP Eko Dodi Supriatna & Partner sebagai bagian dari komitmen edukasi publik dan sosialisasi kepatuhan hukum perpajakan nasional.
