KKP Eko Dodi Supriatna & Partner
Solusi Perpajakan Profesional, Strategis, dan Terpercaya
KKP Eko Dodi Supriatna & Partner (KKP EDS & Partner) hadir untuk membantu wajib pajak menghadapi
persoalan perpajakan dengan pendekatan yang profesional, berbasis hukum,
data, dan pemahaman terhadap kondisi bisnis klien.
Bagi kami, pajak
bukan sekadar angka yang harus dihitung dan dilaporkan.
Di balik setiap
angka dalam SPT terdapat transaksi.
Di balik transaksi terdapat pembukuan.
Di balik pembukuan terdapat keputusan bisnis.
Dan di balik setiap keputusan bisnis terdapat risiko perpajakan yang perlu
dipahami dan dikelola.
Karena itu, kami
tidak hanya membantu klien memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga membantu memahami
posisi, mengidentifikasi risiko, dan menentukan langkah yang tepat ketika
menghadapi persoalan perpajakan.
Ketika
Persoalan Pajak Mulai Menjadi Rumit, Anda Membutuhkan Lebih dari Sekadar Jasa
Pelaporan
Dalam
praktiknya, persoalan perpajakan dapat muncul dalam berbagai bentuk.
Mulai dari ketidaksesuaian data dan transaksi, koreksi SPT, persoalan PPh dan PPN, kebutuhan tax review, permintaan klarifikasi, SP2DK, pemeriksaan pajak, keberatan, hingga sengketa perpajakan.
Pada kondisi
seperti ini, persoalan pajak tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat
angka.
Diperlukan
pemahaman mengenai:
·
transaksi
dan kondisi bisnis;
·
pencatatan
dan laporan keuangan;
·
ketentuan
perpajakan;
·
aspek
hukum;
·
data
dan dokumen pendukung;
·
posisi
serta risiko wajib pajak; dan
·
strategi
penyelesaian yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sinilah KKP EDS & Partner hadir.
Kami membantu klien melihat persoalan perpajakan secara lebih menyeluruh sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah hari ini, tetapi juga mempertimbangkan risiko dan kepentingan klien ke depan.
Memahami Pajak. Mengelola Risiko. Melindungi Kepentingan Klien.
Kami percaya
bahwa konsultan pajak yang baik bukan hanya mampu menjawab:
“Berapa pajak
yang harus dibayar?”
Tetapi juga
mampu membantu menjawab:
·
Mengapa
pajaknya demikian?
·
Apa
dasar hukumnya?
·
Apa
risikonya?
·
Apa
yang perlu dipersiapkan?
·
Dan
langkah apa yang paling tepat bagi wajib pajak?
Dengan
pendekatan tersebut, kami berupaya memberikan layanan perpajakan yang akurat,
objektif, strategis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengapa Memilih KKP EDS & Partner?
1. Berizin dan Memiliki Kompetensi Profesional
KKP EDS &
Partner merupakan kantor konsultan pajak yang memiliki Izin Praktik
Konsultan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pendiri
sekaligus praktisi utama KKP EDS & Partner merupakan Konsultan Pajak
dengan Izin Praktik Tingkat B serta memiliki Izin Kuasa Hukum pada
Pengadilan Pajak.
Hal ini
memberikan fondasi profesional dalam memberikan layanan konsultasi,
pendampingan, maupun penyelesaian persoalan perpajakan klien.
2. Pengalaman di Dunia Perpajakan Sejak 2008
Pengalaman kami dibangun melalui perjalanan panjang di bidang perpajakan sejak 2008 (18+ tahun pengalaman).
Pengalaman
tersebut mencakup konsultasi perpajakan, corporate tax, akuntansi, audit,
kepatuhan pajak, hingga pendampingan wajib pajak dalam menghadapi berbagai
persoalan perpajakan.
Bagi kami,
pengalaman bukan sekadar angka tahun.
Pengalaman
adalah kemampuan memahami bahwa setiap klien memiliki kondisi, transaksi,
risiko, dan kebutuhan yang berbeda.
3. Memahami Pajak dari Perspektif Hukum, Akuntansi, dan Perpajakan
Persoalan pajak
sering kali tidak dapat dilihat hanya dari sisi perpajakan.
Satu transaksi
dapat memiliki konsekuensi terhadap:
kontrak →
akuntansi → laporan keuangan → pajak → aspek hukum.
Dengan latar
belakang pendidikan dan pengalaman di bidang hukum, akuntansi, dan
perpajakan, kami dapat melihat persoalan klien secara lebih menyeluruh.
Pendekatan
multidisiplin ini menjadi salah satu dasar kami dalam memberikan solusi yang
tidak hanya tepat secara perpajakan, tetapi juga mempertimbangkan substansi
transaksi, pencatatan akuntansi, aspek hukum, dan kepentingan bisnis klien.
4. Tidak Hanya Mengurus Pajak, Tetapi Membantu Mengelola Risiko
Kami memahami
bahwa bagi pemilik usaha, persoalan pajak bukan hanya persoalan administrasi.
Kesalahan dalam
memahami suatu transaksi dapat berkembang menjadi:
koreksi pajak
→ sanksi → sengketa → beban finansial → gangguan terhadap bisnis.
Karena itu,
pendekatan kami tidak berhenti pada pertanyaan:
“Apakah
kewajiban pajaknya sudah dilaporkan?”
Tetapi juga:
“Apakah
posisi pajaknya sudah tepat dan risikonya sudah dipahami?”
5. Pendampingan Berdasarkan Data, Dokumen, dan Ketentuan
Kami berupaya
memberikan pendapat dan rekomendasi berdasarkan data, dokumen, kondisi nyata
klien, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kami tidak
membangun strategi berdasarkan asumsi.
Setiap persoalan
perlu dipahami terlebih dahulu sebelum menentukan langkah penyelesaian.
6. Pendekatan Profesional dan Berorientasi pada Solusi
Kami memahami
bahwa klien datang kepada konsultan bukan untuk mendapatkan persoalan yang semakin
rumit.
Klien
membutuhkan kejelasan.
·
Apa
masalahnya?
·
Apa
risikonya?
·
Apa
pilihan yang tersedia?
·
Apa
konsekuensinya?
·
Dan apa
langkah yang sebaiknya dilakukan?
Karena itu, kami
berusaha menyampaikan persoalan perpajakan dengan cara yang jelas, objektif,
dan mudah dipahami, sekaligus tetap menjaga standar profesional dalam
memberikan solusi.
Layanan yang Kami Dukung
KKP EDS &
Partner memberikan layanan dan pendampingan perpajakan untuk wajib pajak
badan maupun orang pribadi, antara lain:
Tax Compliance
Pendampingan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pelaporan SPT sesuai kondisi serta kewajiban wajib pajak.
Tax Review & Tax Diagnostic
Penelaahan
transaksi, pembukuan, laporan keuangan, dan kewajiban perpajakan untuk
mengidentifikasi potensi kesalahan maupun risiko perpajakan.
Tax Advisory
Konsultasi dan
pemberian pendapat terkait transaksi, kebijakan, dan keputusan bisnis yang
memiliki konsekuensi perpajakan.
SP2DK &
Klarifikasi Pajak
Pendampingan
dalam memahami data, menganalisis posisi wajib pajak, serta menyiapkan respons
dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Pemeriksaan Pajak
Pendampingan wajib pajak dalam menghadapi proses pemeriksaan, termasuk analisis koreksi dan penyusunan strategi penyelesaian.
Keberatan & Sengketa Pajak
Pendampingan
dalam proses penyelesaian sengketa perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku,
termasuk aspek hukum dan argumentasi perpajakan.
Corporate Tax
Pendampingan
perpajakan bagi badan usaha dengan mempertimbangkan keterkaitan antara
transaksi, akuntansi, laporan keuangan, dan kewajiban perpajakan.
Tax Planning
Membantu klien
memahami konsekuensi perpajakan dari suatu keputusan bisnis dan menyusun
langkah yang tetap berada dalam koridor ketentuan perpajakan.
Pendekatan Kami
Kami Tidak
Memulai dari Angka. Kami Memulai dari Masalah.
Setiap klien
memiliki kondisi yang berbeda.
Karena itu, kami
tidak menggunakan pendekatan yang sama untuk semua persoalan.
Kami memulai
dengan memahami:
Memahami bisnis, transaksi, dokumen, dan persoalan yang sedang dihadapi.
2. Identifikasi Masalah
Menentukan persoalan utama dan aspek perpajakan yang relevan.
3. Analisis Data dan Ketentuan
Menganalisis data, dokumen, laporan keuangan, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Identifikasi Risiko
Memetakan potensi konsekuensi dan risiko dari setiap pilihan.
5. Solusi dan Strategi
Memberikan alternatif langkah yang dapat dipertimbangkan oleh klien.
6. Pendampingan
Mendampingi proses penyelesaian sesuai kebutuhan dan ruang lingkup layanan.
Untuk Kami, Klien Bukan Sekadar Nomor atau SPT
Kami memahami
bahwa ketika seseorang menyerahkan persoalan perpajakannya kepada konsultan,
yang diserahkan bukan hanya dokumen.
·
Ada data
perusahaan.
·
Ada informasi
keuangan.
·
Ada keputusan
bisnis.
·
Ada reputasi.
·
Dan ada
kepercayaan.
Karena itu, kami
menempatkan profesionalitas, ketelitian, komunikasi, kerahasiaan, dan
kepentingan klien sebagai bagian penting dalam setiap layanan.
Kenyamanan
klien, profesionalitas layanan, dan solusi terbaik adalah prioritas kami.
