Profil

KKP Eko Dodi Supriatna & Partner

Solusi Perpajakan Profesional, Strategis, dan Terpercaya

KKP Eko Dodi Supriatna & Partner  (KKP EDS & Partner) hadir untuk membantu wajib pajak menghadapi persoalan perpajakan dengan pendekatan yang profesional, berbasis hukum, data, dan pemahaman terhadap kondisi bisnis klien.

Bagi kami, pajak bukan sekadar angka yang harus dihitung dan dilaporkan.

Di balik setiap angka dalam SPT terdapat transaksi.
Di balik transaksi terdapat pembukuan.
Di balik pembukuan terdapat keputusan bisnis.
Dan di balik setiap keputusan bisnis terdapat risiko perpajakan yang perlu dipahami dan dikelola.

Karena itu, kami tidak hanya membantu klien memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga membantu memahami posisi, mengidentifikasi risiko, dan menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan perpajakan.



Ketika Persoalan Pajak Mulai Menjadi Rumit, Anda Membutuhkan Lebih dari Sekadar Jasa Pelaporan
Dalam praktiknya, persoalan perpajakan dapat muncul dalam berbagai bentuk.

Mulai dari ketidaksesuaian data dan transaksi, koreksi SPT, persoalan PPh dan PPN, kebutuhan tax review, permintaan klarifikasi, SP2DK, pemeriksaan pajak, keberatan, hingga sengketa perpajakan.

Pada kondisi seperti ini, persoalan pajak tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat angka.

Diperlukan pemahaman mengenai:

·         transaksi dan kondisi bisnis;

·         pencatatan dan laporan keuangan;

·         ketentuan perpajakan;

·         aspek hukum;

·         data dan dokumen pendukung;

·         posisi serta risiko wajib pajak; dan

·         strategi penyelesaian yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sinilah KKP EDS & Partner hadir.

Kami membantu klien melihat persoalan perpajakan secara lebih menyeluruh sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah hari ini, tetapi juga mempertimbangkan risiko dan kepentingan klien ke depan.



Memahami Pajak. Mengelola Risiko. Melindungi Kepentingan Klien.

Kami percaya bahwa konsultan pajak yang baik bukan hanya mampu menjawab:

“Berapa pajak yang harus dibayar?”

Tetapi juga mampu membantu menjawab:

·         Mengapa pajaknya demikian?

·         Apa dasar hukumnya?

·         Apa risikonya?

·         Apa yang perlu dipersiapkan?

·         Dan langkah apa yang paling tepat bagi wajib pajak?

Dengan pendekatan tersebut, kami berupaya memberikan layanan perpajakan yang akurat, objektif, strategis, dan dapat dipertanggungjawabkan.



Mengapa Memilih KKP EDS & Partner?

1. Berizin dan Memiliki Kompetensi Profesional

KKP EDS & Partner merupakan kantor konsultan pajak yang memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pendiri sekaligus praktisi utama KKP EDS & Partner merupakan Konsultan Pajak dengan Izin Praktik Tingkat B serta memiliki Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

Hal ini memberikan fondasi profesional dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, maupun penyelesaian persoalan perpajakan klien.



2. Pengalaman di Dunia Perpajakan Sejak 2008

Pengalaman kami dibangun melalui perjalanan panjang di bidang perpajakan sejak 2008 (18+ tahun pengalaman).

Pengalaman tersebut mencakup konsultasi perpajakan, corporate tax, akuntansi, audit, kepatuhan pajak, hingga pendampingan wajib pajak dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan.

Bagi kami, pengalaman bukan sekadar angka tahun.

Pengalaman adalah kemampuan memahami bahwa setiap klien memiliki kondisi, transaksi, risiko, dan kebutuhan yang berbeda.



3. Memahami Pajak dari Perspektif Hukum, Akuntansi, dan Perpajakan

Persoalan pajak sering kali tidak dapat dilihat hanya dari sisi perpajakan.

Satu transaksi dapat memiliki konsekuensi terhadap:

kontrak → akuntansi → laporan keuangan → pajak → aspek hukum.

Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang hukum, akuntansi, dan perpajakan, kami dapat melihat persoalan klien secara lebih menyeluruh.

Pendekatan multidisiplin ini menjadi salah satu dasar kami dalam memberikan solusi yang tidak hanya tepat secara perpajakan, tetapi juga mempertimbangkan substansi transaksi, pencatatan akuntansi, aspek hukum, dan kepentingan bisnis klien.



4. Tidak Hanya Mengurus Pajak, Tetapi Membantu Mengelola Risiko

Kami memahami bahwa bagi pemilik usaha, persoalan pajak bukan hanya persoalan administrasi.

Kesalahan dalam memahami suatu transaksi dapat berkembang menjadi:

koreksi pajak → sanksi → sengketa → beban finansial → gangguan terhadap bisnis.

Karena itu, pendekatan kami tidak berhenti pada pertanyaan:

“Apakah kewajiban pajaknya sudah dilaporkan?”

Tetapi juga:

“Apakah posisi pajaknya sudah tepat dan risikonya sudah dipahami?”



5. Pendampingan Berdasarkan Data, Dokumen, dan Ketentuan

Kami berupaya memberikan pendapat dan rekomendasi berdasarkan data, dokumen, kondisi nyata klien, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kami tidak membangun strategi berdasarkan asumsi.

Setiap persoalan perlu dipahami terlebih dahulu sebelum menentukan langkah penyelesaian.



6. Pendekatan Profesional dan Berorientasi pada Solusi

Kami memahami bahwa klien datang kepada konsultan bukan untuk mendapatkan persoalan yang semakin rumit.

Klien membutuhkan kejelasan.

·         Apa masalahnya?

·         Apa risikonya?

·         Apa pilihan yang tersedia?

·         Apa konsekuensinya?

·         Dan apa langkah yang sebaiknya dilakukan?

Karena itu, kami berusaha menyampaikan persoalan perpajakan dengan cara yang jelas, objektif, dan mudah dipahami, sekaligus tetap menjaga standar profesional dalam memberikan solusi.



Layanan yang Kami Dukung

KKP EDS & Partner memberikan layanan dan pendampingan perpajakan untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi, antara lain:

Tax Compliance

Pendampingan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pelaporan SPT sesuai kondisi serta kewajiban wajib pajak.

Tax Review & Tax Diagnostic

Penelaahan transaksi, pembukuan, laporan keuangan, dan kewajiban perpajakan untuk mengidentifikasi potensi kesalahan maupun risiko perpajakan.


Tax Advisory

Konsultasi dan pemberian pendapat terkait transaksi, kebijakan, dan keputusan bisnis yang memiliki konsekuensi perpajakan.


SP2DK & Klarifikasi Pajak

Pendampingan dalam memahami data, menganalisis posisi wajib pajak, serta menyiapkan respons dan dokumen pendukung yang diperlukan.


Pemeriksaan Pajak

Pendampingan wajib pajak dalam menghadapi proses pemeriksaan, termasuk analisis koreksi dan penyusunan strategi penyelesaian.


Keberatan & Sengketa Pajak

Pendampingan dalam proses penyelesaian sengketa perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aspek hukum dan argumentasi perpajakan.


Corporate Tax

Pendampingan perpajakan bagi badan usaha dengan mempertimbangkan keterkaitan antara transaksi, akuntansi, laporan keuangan, dan kewajiban perpajakan.


Tax Planning

Membantu klien memahami konsekuensi perpajakan dari suatu keputusan bisnis dan menyusun langkah yang tetap berada dalam koridor ketentuan perpajakan.



Pendekatan Kami

Kami Tidak Memulai dari Angka. Kami Memulai dari Masalah.

Setiap klien memiliki kondisi yang berbeda.

Karena itu, kami tidak menggunakan pendekatan yang sama untuk semua persoalan.

Kami memulai dengan memahami:

1. Kondisi Klien
    Memahami bisnis, transaksi, dokumen, dan persoalan yang sedang dihadapi.
2. Identifikasi Masalah
    Menentukan persoalan utama dan aspek perpajakan yang relevan.
3. Analisis Data dan Ketentuan
    Menganalisis data, dokumen, laporan keuangan, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Identifikasi Risiko
    Memetakan potensi konsekuensi dan risiko dari setiap pilihan.
5. Solusi dan Strategi
    Memberikan alternatif langkah yang dapat dipertimbangkan oleh klien.
6. Pendampingan
    Mendampingi proses penyelesaian sesuai kebutuhan dan ruang lingkup layanan.



Untuk Kami, Klien Bukan Sekadar Nomor atau SPT

Kami memahami bahwa ketika seseorang menyerahkan persoalan perpajakannya kepada konsultan, yang diserahkan bukan hanya dokumen.

·         Ada data perusahaan.

·         Ada informasi keuangan.

·         Ada keputusan bisnis.

·         Ada reputasi.

·         Dan ada kepercayaan.

Karena itu, kami menempatkan profesionalitas, ketelitian, komunikasi, kerahasiaan, dan kepentingan klien sebagai bagian penting dalam setiap layanan.

Kenyamanan klien, profesionalitas layanan, dan solusi terbaik adalah prioritas kami.