Akhir desember setelah menyelesaikan pemotongan PPh 21 selama setahun (jan-des) pemotong pajak, khususnya perusahaan yang telah memotong PPh 21 dari karyawannya wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Akan sangat merepotkan bagi perusahaan yang memiliki banyak pegawai jika harus membuat formulir 1721-A1 ini untuk setiap pegawainya, untuk mempermudah pembuatan formulir ini silahkan unduh Disini .
Salam
Eko Dodi Supriatna
2 komentar:
Ini nih yang dicari-cari dari dulu...
terimakasih gan..
Kalau untuk menambah Row gimana caranya ya?
Posting Komentar
Berikan Komentar Anda, Komentara anda akan sangat bermanfaat buat saya dan mohon untuk berkomentar sesuai profile jika memungkinkan dengan Alamat email/URL anda dll selain Anonim.
Terimakasih sebelumnya