24 Mar 2010

SE – 42/PJ/2010 Akhirnya Datang Juga


Tanggal 24 Maret 2010 adalah akhir penantian sekaligus penutup kebingungan mengenai bagaimana jenis dan bentuk Faktur Pajak serta bagaimana tata cara pembuatan Faktur Pajak, karena inilah yang ditunggu-tunggu jawabannya SE – 42/PJ/2010 sebagai Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan No.38/PMK/.03/2010 Tentang Tatacara Pembuatan dan Tatacara Pembetulan atau Tatacara Penggantian Faktur Pajak, dan PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tatacara Pengisian Keterangan, Tatacara Pembetulan atau Penggantian, dan Tatacara Pembatalan Faktur Pajak.
Dengan keluarnya peraturan ini maka perlu diperhatikan beberapa hal,
• Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
• Faktur Pajak harus dibuat pada saat:
- Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
• Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
• Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak.
• Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh PKP
• Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak cacat.

Salam

Eko Dodi Supriatna

Tidak ada komentar:
Write komentar

Berikan Komentar Anda, Komentara anda akan sangat bermanfaat buat saya dan mohon untuk berkomentar sesuai profile jika memungkinkan dengan Alamat email/URL anda dll selain Anonim.
Terimakasih sebelumnya