Ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai.
Seperti yang kita ketahui untuk menentukan dan/atau menghitung besarnya Pajak Penghasilan/PPh 21 terhutang bagi setiap karyawan kita harus menghitung secara manual, mungkin bagi perusahaan yang mempunya sedikit karyawan hal ini tidak merepotkan tetapi bagi sebagian perusahaan yang memiliki banyak karyawan hal ini akan cukup merepotkan

Salam
Eko Dodi Supriatna
Terimakasih sebelumnya, mohon ijin unduh pak..
BalasHapusizin unduh
BalasHapus