20 Feb 2010

Rekap PPh 21 Masa Untuk 1721-A1


Akhir desember setelah menyelesaikan pemotongan PPh 21 selama setahun (jan-des) pemotong pajak, khususnya perusahaan yang telah memotong PPh 21 dari karyawannya wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan. Akan sangat merepotkan bagi perusahaan yang memiliki banyak pegawai jika harus membuat formulir 1721-A1 ini untuk setiap pegawainya,
 
Salam

Eko Dodi Supriatna

2 komentar:
Write komentar
  1. Anonim8:45 AM

    Ini nih yang dicari-cari dari dulu...
    terimakasih gan..

    BalasHapus
  2. Firman2:23 PM

    Kalau untuk menambah Row gimana caranya ya?

    BalasHapus

Berikan Komentar Anda, Komentara anda akan sangat bermanfaat buat saya dan mohon untuk berkomentar sesuai profile jika memungkinkan dengan Alamat email/URL anda dll selain Anonim.
Terimakasih sebelumnya